Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
''Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA ini dan sedang disusun Perpres,''
Kondisi overcrowding dan penyebaran covid-19 menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan.
Kebijakan yang dikeluarkan Kemenkumham dapat dipahami Mahkamah Agung, sebagai upaya melawan penyebaran virus korona.
Menurut dia, MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
MA dapat memutuskan memperpanjang masa tahanan dan/atau mengalihkan status tahanan ke tahanan rumah atau kota.
Kuitansi itu berupa berisi cicilan tiga unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan.Masing-masing senilai Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114,5 juta.
Kehadiran profesi dan pendidikan public relations atau hubungan masyarakat (Humas) semakin dibutuhkan,”
Pengacara Nurhadi mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan kliennya yang berstatus buron KPK itu.
Terhadap sidang perkara pidana terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat.
Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018 menjelaskan soal larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"KPK sangat intens terhadap Nurhadi sementara Jiwasraya enggak intens, Garuda enggak intens, semuanya enggak intens begitu, tapi terhadap Nurhadi kok intens banget. Begitu loh."
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjamin layanan kesehatan publik tetap baik, meski Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, resmi bebas dari Rutan Kejaksaan Agung, yang mengacu keputusan Mahkamah Agung. Namun, Karen merasa nama baiknya telah rusak.
Pembatalan itu akan berdampak pada porsi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
PKS menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai keputusan Mahkamah Agung, menjadi tamparan keras bagi pemerintah terkait penyusunan regulasi.
"Artinya tidak mempertimbangkan dahulu kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat," ungkap Abdullah di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/3).
Nihayatul berharap agar kementerian dan lembaga terkait dapat mengambil cara lain untuk menutupi defisit BPJS tanpa adanya kenaikan iuran.
Pemerintah berusaha menyelamatkan BPJS Kesehatan dengan menyuntikkan dana hingga Rp15 triliun. Kalangan buruh menyambut positif putusan MA.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
"Dengan adanya putusan yang tadi, kita pelajari dulu seperti apa putusan itu dan apa saja implikasinya kita diskusikan lebih lanjut," ujar Suahasil
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved