Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakabn, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
"Kami belum menerima pemberitahuan putusan," ucap Hari dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin, (9/3).
Adapun pihaknya sampai saat ini, masih menunggu pemberitahuan putusan MA tersebut, sebelum terpidana Karen Agustiawan benar-benar dikeluarkan dari rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
"Kami belum berani menyampaikan, mekanismenya adalah putusan MA diteruskan ke Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor menyampaikan atau memberitahukan kepada para pihak baik JPU maupun terdakwa," imbuhnya.
Baca juga : MA Bebaskan Karen Agustiawan
Seperti diketahui, Karen Agustiawan divonis lepas dari kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Hal itu diungkapkan pengacara Karen, Soesilo Aribowo yang membenarkan kabar Karen akan di vonis bebas setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih tunggu," ungkap Soesilo.
Karen sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar dalam kasus BMG karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp 568 miliar.
Dalam kasis ini, Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved