Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencermati dampak dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, pemerintah telah berupaya menyelamatkan lembaga jasa pelayanan kesehatan itu dengan menyuntikkan dana Rp15 triliun. Kendati demikian, BPJS Kesehatan masih mencatat kerugian sekitar Rp13 triliun. Menkeu menyebut kenaikan iuran perlu dilakukan demi menopang keberlanjutan BPJS Kesehatan di masa depan.
"Tapi ini adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti review. Kalau secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ujar Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Hal yang dikabulkan MA ialah uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir dan diajukan pada 2 Januari 2020.
Pada keputusan yang telah diputuskan pada 27 Februari 2020 tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. "Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil sudah diputus dengan pemohon Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), keputusan per tanggal 27 Februari 2020, dengan amar keputusan dikabulkan sebagian, ditolak sebagian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, kemarin.
.jpg)
MI/PIUS ERLANGGA
Pegawai BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan memasukan data nasabah di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 171 UU Kesehatan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jamin-an Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi amar putusan MA.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
"Bila sudah terkonfirmasi kebenarannya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan resmi dari pemerintah," kata Iqbal.
Disambut baik
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan MA yang membatalkan kenaik-an iuran BPJS Kesehatan.
Dijelaskannya, jaminan kesehatan merupakan hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur yaitu menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit.
Senada, anggota DPR RI Anas Thahir menilai putusan MA sudah sesuai keinginan masyarakat. Terkait defisit anggaran BPJS, lanjutnya, pemerintah harus mencari sumber anggaran lain.
"BPJS sendiri harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran," ujarnya. (Pra/Fer/Van/Mir/X-11)
Sri Mulyani dikenal luas sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik Indonesia dengan masa jabatan terlama, sekaligus sosok perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.
Posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berakhir pada 8 September 2025 setelah reshuffle Presiden Prabowo. Kepergiannya diwarnai kontroversi. Simak rangkuman isu yang mengemuka.
Blavatnik School of Government (BSG) Oxford menjadi sorotan. Kenali misi BSG, program prestisius Distinguished Public Service Fellow, serta deretan tokoh global yang pernah mengajar.
Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai pengajar dalam program World Leaders Fellowship 2026 di Blavatnik School of Government, University of Oxford. Ini Profilnya.
Purbaya sudah membuka penyelewengan. Kini, menjadi tugas penegak hukum menindaklanjuti. Maukah mereka?
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) dan dinilai lebih baik dari Sri Mulyani
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved