Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencermati dampak dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, pemerintah telah berupaya menyelamatkan lembaga jasa pelayanan kesehatan itu dengan menyuntikkan dana Rp15 triliun. Kendati demikian, BPJS Kesehatan masih mencatat kerugian sekitar Rp13 triliun. Menkeu menyebut kenaikan iuran perlu dilakukan demi menopang keberlanjutan BPJS Kesehatan di masa depan.
"Tapi ini adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti review. Kalau secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ujar Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Hal yang dikabulkan MA ialah uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir dan diajukan pada 2 Januari 2020.
Pada keputusan yang telah diputuskan pada 27 Februari 2020 tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. "Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil sudah diputus dengan pemohon Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), keputusan per tanggal 27 Februari 2020, dengan amar keputusan dikabulkan sebagian, ditolak sebagian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, kemarin.
MI/PIUS ERLANGGA
Pegawai BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan memasukan data nasabah di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 171 UU Kesehatan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jamin-an Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi amar putusan MA.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
"Bila sudah terkonfirmasi kebenarannya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan resmi dari pemerintah," kata Iqbal.
Disambut baik
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan MA yang membatalkan kenaik-an iuran BPJS Kesehatan.
Dijelaskannya, jaminan kesehatan merupakan hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur yaitu menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit.
Senada, anggota DPR RI Anas Thahir menilai putusan MA sudah sesuai keinginan masyarakat. Terkait defisit anggaran BPJS, lanjutnya, pemerintah harus mencari sumber anggaran lain.
"BPJS sendiri harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran," ujarnya. (Pra/Fer/Van/Mir/X-11)
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
PEMERINTAH menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026.
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ekonomi syariah bisa menginfiltrasi program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved