Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencermati dampak dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, pemerintah telah berupaya menyelamatkan lembaga jasa pelayanan kesehatan itu dengan menyuntikkan dana Rp15 triliun. Kendati demikian, BPJS Kesehatan masih mencatat kerugian sekitar Rp13 triliun. Menkeu menyebut kenaikan iuran perlu dilakukan demi menopang keberlanjutan BPJS Kesehatan di masa depan.
"Tapi ini adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti review. Kalau secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ujar Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Hal yang dikabulkan MA ialah uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir dan diajukan pada 2 Januari 2020.
Pada keputusan yang telah diputuskan pada 27 Februari 2020 tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. "Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil sudah diputus dengan pemohon Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), keputusan per tanggal 27 Februari 2020, dengan amar keputusan dikabulkan sebagian, ditolak sebagian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, kemarin.
MI/PIUS ERLANGGA
Pegawai BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan memasukan data nasabah di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 171 UU Kesehatan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jamin-an Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi amar putusan MA.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
"Bila sudah terkonfirmasi kebenarannya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan resmi dari pemerintah," kata Iqbal.
Disambut baik
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan MA yang membatalkan kenaik-an iuran BPJS Kesehatan.
Dijelaskannya, jaminan kesehatan merupakan hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur yaitu menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit.
Senada, anggota DPR RI Anas Thahir menilai putusan MA sudah sesuai keinginan masyarakat. Terkait defisit anggaran BPJS, lanjutnya, pemerintah harus mencari sumber anggaran lain.
"BPJS sendiri harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran," ujarnya. (Pra/Fer/Van/Mir/X-11)
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Ketidakpastian dunia saat ini disebut bakal bersifat permanen dan mengubah tatanan global.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved