Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Gugatan Nurhadi akan diputus hari ini, Senin (16/3).
"KPK yakin hakim tunggal praperadilan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan, dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praperadilan tersangka dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Lembaga Antirasuah yakin akan memenangkan gugatan Nurhadi. Apalagi, seluruh argumen tim hukum Nurhadi selama persidangan bisa dipatahkan KPK.
Baca juga: Pengacara Sebut Nurhadi Belum Terima SPDP
"KPK dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah dihadirkan tersangka dan kawan-kawan selama proses persidangan praperadilan," kata Ali.
Alasan lain KPK percaya diri menang melawan gugatan Nurhadi, yakni adanya edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam edaran itu dijelaskan tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Itu berlaku sejak 23 Maret 2018. Maka, para tersangka dan kawan-kawan sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praperadilan tersebut," ucap Ali.
Menurut Ali, gugatan kubu Nurhadi saat ini tidak jauh berbeda dengan praperadilan sebelumnya. Hasil praperadilan kedua ini diyakini bakal berakhir dengan penolakan seperti gugatan pertama.
"Subjek dan objeknya sama dengan praperadilan yang pernah diajukan tersangka NH dan kawan-kawan, dan sudah di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang kedua tersebut tersebut haruslah ditolak," tegas Ali. (OL-1)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved