Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Gugatan Nurhadi akan diputus hari ini, Senin (16/3).
"KPK yakin hakim tunggal praperadilan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan, dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praperadilan tersangka dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Lembaga Antirasuah yakin akan memenangkan gugatan Nurhadi. Apalagi, seluruh argumen tim hukum Nurhadi selama persidangan bisa dipatahkan KPK.
Baca juga: Pengacara Sebut Nurhadi Belum Terima SPDP
"KPK dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah dihadirkan tersangka dan kawan-kawan selama proses persidangan praperadilan," kata Ali.
Alasan lain KPK percaya diri menang melawan gugatan Nurhadi, yakni adanya edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam edaran itu dijelaskan tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Itu berlaku sejak 23 Maret 2018. Maka, para tersangka dan kawan-kawan sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praperadilan tersebut," ucap Ali.
Menurut Ali, gugatan kubu Nurhadi saat ini tidak jauh berbeda dengan praperadilan sebelumnya. Hasil praperadilan kedua ini diyakini bakal berakhir dengan penolakan seperti gugatan pertama.
"Subjek dan objeknya sama dengan praperadilan yang pernah diajukan tersangka NH dan kawan-kawan, dan sudah di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang kedua tersebut tersebut haruslah ditolak," tegas Ali. (OL-1)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved