Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bukti Istri Nurhadi Beli Apartemen Diserahkan ke KPK

Cah/P-1
28/3/2020 07:50
Bukti Istri Nurhadi Beli Apartemen Diserahkan ke KPK
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan kuitansi pembelian apartemen keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada KPK. Apartemen itu dibeli istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bukti yang diserahkan berupa tiga salinan kuitansi pembelian apartemen. Kuitansi itu berupa berisi cicilan tiga unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan.Masing-masing senilai Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114,5
juta.

“Di tengah merebaknya virus korona, tiga kopian kuitansi telah disampaikan kepada KPK via e-mail pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto tangkap layar (screeshoot),” kata Boyamin.

Dia juga menyarankan KPK memanggil manajemen PT Sumbercipta Griyautama (SCGU) selaku pengembang kompleks apartemen tersebut. MAKI berharap KPK dapat menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang lewat dokumen tersebut.

Hal itu karena nilai transaksi cicilan apartemen dalam satu bulan sangat besar. “Itu sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS,” ujarnya.

MAKI juga berharap KPK menyelidiki dokumen kuitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. Dia berharap keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dapat terlacak. Nurhadi dan Rezky, serta

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifi kasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Nurhadi dan Rezky dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya