Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan kuitansi pembelian apartemen keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada KPK. Apartemen itu dibeli istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bukti yang diserahkan berupa tiga salinan kuitansi pembelian apartemen. Kuitansi itu berupa berisi cicilan tiga unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan.Masing-masing senilai Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114,5
juta.
“Di tengah merebaknya virus korona, tiga kopian kuitansi telah disampaikan kepada KPK via e-mail pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto tangkap layar (screeshoot),” kata Boyamin.
Dia juga menyarankan KPK memanggil manajemen PT Sumbercipta Griyautama (SCGU) selaku pengembang kompleks apartemen tersebut. MAKI berharap KPK dapat menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang lewat dokumen tersebut.
Hal itu karena nilai transaksi cicilan apartemen dalam satu bulan sangat besar. “Itu sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS,” ujarnya.
MAKI juga berharap KPK menyelidiki dokumen kuitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. Dia berharap keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dapat terlacak. Nurhadi dan Rezky, serta
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifi kasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Nurhadi dan Rezky dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/P-1)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved