Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan kuitansi pembelian apartemen keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada KPK. Apartemen itu dibeli istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bukti yang diserahkan berupa tiga salinan kuitansi pembelian apartemen. Kuitansi itu berupa berisi cicilan tiga unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan.Masing-masing senilai Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114,5
juta.
“Di tengah merebaknya virus korona, tiga kopian kuitansi telah disampaikan kepada KPK via e-mail pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto tangkap layar (screeshoot),” kata Boyamin.
Dia juga menyarankan KPK memanggil manajemen PT Sumbercipta Griyautama (SCGU) selaku pengembang kompleks apartemen tersebut. MAKI berharap KPK dapat menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang lewat dokumen tersebut.
Hal itu karena nilai transaksi cicilan apartemen dalam satu bulan sangat besar. “Itu sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS,” ujarnya.
MAKI juga berharap KPK menyelidiki dokumen kuitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. Dia berharap keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dapat terlacak. Nurhadi dan Rezky, serta
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifi kasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Nurhadi dan Rezky dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/P-1)
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved