Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan kuitansi pembelian apartemen keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada KPK. Apartemen itu dibeli istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bukti yang diserahkan berupa tiga salinan kuitansi pembelian apartemen. Kuitansi itu berupa berisi cicilan tiga unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan.Masing-masing senilai Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114,5
juta.
“Di tengah merebaknya virus korona, tiga kopian kuitansi telah disampaikan kepada KPK via e-mail pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto tangkap layar (screeshoot),” kata Boyamin.
Dia juga menyarankan KPK memanggil manajemen PT Sumbercipta Griyautama (SCGU) selaku pengembang kompleks apartemen tersebut. MAKI berharap KPK dapat menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang lewat dokumen tersebut.
Hal itu karena nilai transaksi cicilan apartemen dalam satu bulan sangat besar. “Itu sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS,” ujarnya.
MAKI juga berharap KPK menyelidiki dokumen kuitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. Dia berharap keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dapat terlacak. Nurhadi dan Rezky, serta
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifi kasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Nurhadi dan Rezky dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/P-1)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved