Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak jelas perbuatan tindak pidananya. Penanganan kasus ini pun berlarut-larut
"Tiba-tiba dia mau turun tahta membuat tersangka Nurhadi sehingga pergi, diserahkan kepada yang baru. Ini jebakan Batman yang menurut saya enggak bagus. Enggak bagus karena apa? Karena pada saat dia kita sangka perbuatan yang mana yang dijadikan tersangka itu, itu yang belum clear menurut saya," kata Mudzakir dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).
Baca juga: Tidak Tunggu Pemerintah Pusat, Jabar Proaktif Tes Covid-19
Mudzakir membeberkan, jeratan suap dan gratikasi oleh KPK berdasar pada adanya dugaan proyek fiktif yang masuk ke Rezky dari Hiendra. Suap itu diduga untuk Nurhadi, namun belum jelas suap itu peruntukannya.
"Ketika dia mengirim transaksi bisnis dianggap sebagai itulah perbuatan suap, inilah yang menjadi tanda tanya besar. Seharusnya kalau ingin menilai ini bisnis fiktif atau tidak, tanya dong pada OJK. Karena investasi yang dilakukan itu benar-benar ada. Ada dalam arti kata semua dokumen dipersiapkan semuanya dan perspektifnya itu semuanya ada," beber Mudzakir.
Bahkan kasus yang menjerat Nurhadi, lanjut Mudzakir, terkesan didramatisasi. KPK dalam beberapa hari ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nurhadi. Dia menilai, kasus hukum tidak bisa hanya mengira-ngira bahwa aset kekayaan Nurhadi dari hasil tindak pidana atau perkara yang dilakukannya.
Oleh karena itu, Mudzakir meminta KPK dapat menemukan lebih dulu bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Karena jeratan terhadap Nurhadi bukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga barang buktinya dinilai sulit untuk ditemukan KPK.
"Makanya saya agak bingung kenapa KPK membuat DPO, KPK menyita dan sebagainya, saya agak tanda tanya itu jahatnya Nurhadi ini dengan KPK apa, atau kita balik kenapa KPK sangat intens terhadap Nurhadi sementara Jiwasraya enggak intens, Garuda enggak intens, semuanya enggak intens gitu, tapi terhadap Nurhadi kok intens banget gitu loh. Ada apa di balik itu ini masih tanda tanya," pungkasnya. (Cah/A-3)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved