Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ahli Hukum Pidana UII: KPK Paksakan Kasus Nurhadi!

Cahya Mulyana
15/3/2020 19:00
Ahli Hukum Pidana UII: KPK Paksakan Kasus Nurhadi!
Nurhadi Abdurrachman meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, pada 24 Mei 2016.(MI/ROMMY PUJIANTO )

AHLI Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak jelas perbuatan tindak pidananya. Penanganan kasus ini pun berlarut-larut

"Tiba-tiba dia mau turun tahta membuat tersangka Nurhadi sehingga pergi, diserahkan kepada yang baru. Ini jebakan Batman yang menurut saya enggak bagus. Enggak bagus karena apa? Karena pada saat dia kita sangka perbuatan yang mana yang dijadikan tersangka itu, itu yang belum clear menurut saya," kata Mudzakir dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).

Baca juga: Tidak Tunggu Pemerintah Pusat, Jabar Proaktif Tes Covid-19

Mudzakir membeberkan, jeratan suap dan gratikasi oleh KPK berdasar pada adanya dugaan proyek fiktif yang masuk ke Rezky dari Hiendra. Suap itu diduga untuk Nurhadi, namun belum jelas suap itu peruntukannya.

"Ketika dia mengirim transaksi bisnis dianggap sebagai itulah perbuatan suap, inilah yang menjadi tanda tanya besar. Seharusnya kalau ingin menilai ini bisnis fiktif atau tidak, tanya dong pada OJK. Karena investasi yang dilakukan itu benar-benar ada. Ada dalam arti kata semua dokumen dipersiapkan semuanya dan perspektifnya itu semuanya ada," beber Mudzakir.

Bahkan kasus yang menjerat Nurhadi, lanjut Mudzakir, terkesan didramatisasi. KPK dalam beberapa hari ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nurhadi. Dia menilai, kasus hukum tidak bisa hanya mengira-ngira bahwa aset kekayaan Nurhadi dari hasil tindak pidana atau perkara yang dilakukannya.

Oleh karena itu, Mudzakir meminta KPK dapat menemukan lebih dulu bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Karena jeratan terhadap Nurhadi bukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga barang buktinya dinilai sulit untuk ditemukan KPK.

"Makanya saya agak bingung kenapa KPK membuat DPO, KPK menyita dan sebagainya, saya agak tanda tanya itu jahatnya Nurhadi ini dengan KPK apa, atau kita balik kenapa KPK sangat intens terhadap Nurhadi sementara Jiwasraya enggak intens, Garuda enggak intens, semuanya enggak intens gitu, tapi terhadap Nurhadi kok intens banget gitu loh. Ada apa di balik itu ini masih tanda tanya," pungkasnya. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya