Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPEMBATALAN penaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) polemik bergulir pada kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Pasalnya, pembatalan itu akan berdampak pada porsi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji putusan MA dan mencari opsi terbaik untuk menghadapi situasi ini.
Baca juga:Iuran BPJS Naik, Mahkamah Agung: Pemerintah Bebani Masyarakat!
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, terkuras atau tidaknya APBN bergantung pada pengelolaan lembaga jaminan sosial ke depan.
Menurutnya, penyertaan modal yang diberikan negara pada BPJS Kesehatan terhitung kecil hanya 1,9% jika dibandingkan dengan total investasi pemerintah lainnya.
Hal itu dinilai tidak akan memberi dampak terlalu besar pada kinerja APBN. Persoalan dari pembatalan penaikan tarif iuran itu ialah defisit di 2020 yang akan menggoyang anggaran negara.
"Jika permasalahan defisit anggaran ini tidak diantisipasi, tentu akan berdampak sedikit banyak pada APBN. Salah satu permasalahannya yaitu tidak disiplinnya para peserta BPJS dalam membayar iuran BPJS, padahal cara kerja iuran BPJS tidak seperti itu," tutur Yusuf saat dihubungi, Selasa (10/3).
Baca juga:Temui Jokowi, Raja Belanda Minta Maaf Terkait Kekerasan Perang
Ia menambahkan, BPJS berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan kepada masyarakat umum. Oleh karena itu, ia menilai penyertaan modal negara (PMN) tambahan untuk pengelolaan BPJS tidak akan menyalahi aturan.
Penambahan PMN untuk BPJS, kata dia, merupakan skema terbaik yang dimiliki pemerintah untuk mengelola lembaga tersebut. Pilihan lainnya ialah dengan menggunakan keuangan internal BPJS atau crowdfunding.
"Namun, menurut saya, tantangannya lebih besar, mulai dari pemisahan pencatatan di laporan keuangan sampai dengan keberlanjutan pendanaan jika menggunakan crowdfunding," jelas Yusuf.
Lebih jauh ia berpendapat, opsi lain yang bisa digunakan ialah dengan melakukan APBN perubahan (APBN-P). Namun, menurutnya, bila mengacu pada alur penyusunannya, seharusnya itu dilakukan pada periode Januari-April.
"Apabila BPJS ini termasuk dalam arah kebijakan dan prioritas pembangunan, dalam periode penyusunan ini (Mei-Juli) tidak menutup kemungkinan perubahan PMN dimasukkan untuk dibahas dalam rapat kerja anggaran. Namun, memang periode waktunya sangat sempit, sehingga pembahasanya akan alot," pungkas Yusuf. (Mir/A-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved