Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PASCAPEMBATALAN penaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) polemik bergulir pada kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Pasalnya, pembatalan itu akan berdampak pada porsi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji putusan MA dan mencari opsi terbaik untuk menghadapi situasi ini.
Baca juga:Iuran BPJS Naik, Mahkamah Agung: Pemerintah Bebani Masyarakat!
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, terkuras atau tidaknya APBN bergantung pada pengelolaan lembaga jaminan sosial ke depan.
Menurutnya, penyertaan modal yang diberikan negara pada BPJS Kesehatan terhitung kecil hanya 1,9% jika dibandingkan dengan total investasi pemerintah lainnya.
Hal itu dinilai tidak akan memberi dampak terlalu besar pada kinerja APBN. Persoalan dari pembatalan penaikan tarif iuran itu ialah defisit di 2020 yang akan menggoyang anggaran negara.
"Jika permasalahan defisit anggaran ini tidak diantisipasi, tentu akan berdampak sedikit banyak pada APBN. Salah satu permasalahannya yaitu tidak disiplinnya para peserta BPJS dalam membayar iuran BPJS, padahal cara kerja iuran BPJS tidak seperti itu," tutur Yusuf saat dihubungi, Selasa (10/3).
Baca juga:Temui Jokowi, Raja Belanda Minta Maaf Terkait Kekerasan Perang
Ia menambahkan, BPJS berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan kepada masyarakat umum. Oleh karena itu, ia menilai penyertaan modal negara (PMN) tambahan untuk pengelolaan BPJS tidak akan menyalahi aturan.
Penambahan PMN untuk BPJS, kata dia, merupakan skema terbaik yang dimiliki pemerintah untuk mengelola lembaga tersebut. Pilihan lainnya ialah dengan menggunakan keuangan internal BPJS atau crowdfunding.
"Namun, menurut saya, tantangannya lebih besar, mulai dari pemisahan pencatatan di laporan keuangan sampai dengan keberlanjutan pendanaan jika menggunakan crowdfunding," jelas Yusuf.
Lebih jauh ia berpendapat, opsi lain yang bisa digunakan ialah dengan melakukan APBN perubahan (APBN-P). Namun, menurutnya, bila mengacu pada alur penyusunannya, seharusnya itu dilakukan pada periode Januari-April.
"Apabila BPJS ini termasuk dalam arah kebijakan dan prioritas pembangunan, dalam periode penyusunan ini (Mei-Juli) tidak menutup kemungkinan perubahan PMN dimasukkan untuk dibahas dalam rapat kerja anggaran. Namun, memang periode waktunya sangat sempit, sehingga pembahasanya akan alot," pungkas Yusuf. (Mir/A-3)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved