Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pengiriman Tahanan Ditunda, MA Tak Masalah

Rifaldi Putra Irianto
29/3/2020 14:14
Pengiriman Tahanan Ditunda, MA Tak Masalah
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta.(Antara/Galih Pradipta)

MAHKAMAH Agung (MA) memahami langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda sementara pengiriman tahanan ke rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan. Langkah itu merupakan upaya mencegah penyebaran virus korona (covid-19).

"Langkah yang diambil Kemenkumham untuk menunda pengiriman tahanan ke rutan atau lapas, dapat dipahami dan perlu disikapi dengan bijak," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, melalui pesan singkat, Minggu, (29/3).

“Seperti diketahui, sasaran dan tujuan kita bersama adalah mencari dan mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran covid-19. Serta, mengatasi timbulnya masalah di lingkungan kerja," imbuh Andi.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Pilih Sidang Daring

Kendati demikian, pihaknya belum menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan dan masih berkoordinasi kepada pihak terkait. "Ini perlu disikapi dengan bijak antar penegak hukum, agar tidak menimbulkan masalah. Sebab masalah penahanan ini rawan, apalagi terkait masalah HAM seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01- 04. Dalam surat yang ditujukan kepada ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri, berbunyi penolakan penambahan tahanan baru di lapas maupun rutan, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus korona.

"Bahwa sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, terhitung mulai 18 maret 2020 kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” bunyi surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya