Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA ini dan sedang disusun Perpres, ”terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan memasukkan biaya negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim ke Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yang dianggap sebagai yang memerlukan perjanjian, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tidak mendukung hukum.
Bca Juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan, MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau disetujui tidak sesuai dengan aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 tidak dapat menggunakan hukum sesuai keinginan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah dikeluarkannya keputusan resmi, BPJS Kesehatan menunggu diterbitkannya Perpresetujuan. Saat ini sedang berproses, ”kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah mengikutsertakan Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk meminta langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam melaksanakan putusan tersebut.
Baca Juga: Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Baik
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih lebih dari pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan diterima setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pembayarannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran ini akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta, ”tambah Iqbal. (RO / OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved