Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA ini dan sedang disusun Perpres, ”terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan memasukkan biaya negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim ke Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yang dianggap sebagai yang memerlukan perjanjian, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tidak mendukung hukum.
Bca Juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan, MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau disetujui tidak sesuai dengan aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 tidak dapat menggunakan hukum sesuai keinginan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah dikeluarkannya keputusan resmi, BPJS Kesehatan menunggu diterbitkannya Perpresetujuan. Saat ini sedang berproses, ”kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah mengikutsertakan Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk meminta langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam melaksanakan putusan tersebut.
Baca Juga: Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Baik
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih lebih dari pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan diterima setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pembayarannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran ini akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta, ”tambah Iqbal. (RO / OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved