Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran JKN

Mediaindonesia.com
04/4/2020 11:40
Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran JKN
(DOK BPJS KESEHATAN)

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA ini dan sedang disusun Perpres, ”terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan memasukkan biaya negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim ke Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yang dianggap sebagai yang memerlukan perjanjian, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tidak mendukung hukum.

Bca Juga:   Publik Keluhkan Kenaikan  Iuran BPJS Kesehatan

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan, MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau disetujui tidak sesuai dengan aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 tidak dapat menggunakan hukum sesuai keinginan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah dikeluarkannya keputusan resmi, BPJS Kesehatan menunggu diterbitkannya Perpresetujuan. Saat ini sedang berproses, ”kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah mengikutsertakan Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk meminta langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam melaksanakan putusan tersebut.

Baca JugaPutusan MA Batalkan Kenaikan  Iuran BPJS Kesehatan  Disambut Baik

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih lebih dari pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan diterima setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pembayarannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran ini akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta, ”tambah Iqbal. (RO / OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya