Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) patut memenuhi permintaan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan pengiriman tahanan baru hingga pandemi covid-19 mereda.
Permintaan Kementerian Hukum dan HAM tersebut dalam rangka mencegah penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahahan (rutan).
"Saya menyambut positif permintaan Kemenkum dan HAM agar MA tidak mengirim tahanan baru ke LP maupun rutan. Bila satu saja tahanan atau narapidana baru itu positif covid-19, bisa jadi satu sel terkena bahkan dapat meluas ke semua penghuninya," kata mantan hakim agung Topane Gayus Lumbuun, kemarin.
Menurut Gayus, MA cukup memenuhi permintaan itu dengan memperpanjang masa tahanan bagi yang sudah di tahap II atau tahap penuntutan. Kemudian mengalihkan status tahanan ke tahanan rumah atau kota untuk yang masih tahap I atau tahap penyidikan kepolisian.
"Dengan begitu, tidak ada tahanan baru dan proses pencegahan bisa lebih terkendali," paparnya.
Gayus mengatakan teknis yuridis seperti ini sangat mungkin dilakukan MA. Apalagi undang-undang memberikan ruang diskresi bila kondisinya seperti saat ini.
Sekalipun terdapat regulasi yang melarang itu, menurut Gayus, MA atau institusi lain bisa melanggarnya dengan dasar menyelamatkan kehidupan masyarakat.
"Salus populi suprema lex esto atau UU setinggi apa pun bisa ditanggalkan untuk melindungi kehidupan dan keselamatan masyarakat. Ditambah lagi orang yang tengah dirampas kemerdekaannya seperti yang dalam masa tahanan harus dipastikan kehidupannya terjaga," pungkasnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, mengatakan semua lembaga penegak hukum harus menerapkan cara khusus penanganan perkara yang mengutamakan keselamatan para pihak.
"Memang dalam kondisi darurat abnormal yang dikategorikan sebagai kondisi clear and present danger, hukum tata negara serta pidana membenarkan tindakan dan perbuatan di luar atau menyimpangi regulasi normal," paparnya.
Indriyanto sepakat dengan opsi mengalihkan status tahanan penjara menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pengawasan ketat. Namun, tetap harus ditetapkan kriteria subjek pelaku dan objek pelanggaran hukum yang bisa dialihkan ke opsi itu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01- 04. Dalam surat yang ditujukan kepada ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri itu, Kemenkum dan HAM menyatakan menolak penambahan tahanan baru di LP ataupun rutan.
Moratorium kasus
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyarankan pemerintah mengeluarkan keputusan moratorium penanganan kasus hukum.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden harus memerintah penegak hukum untuk moratorium terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga masa tanggap darurat selesai atau pandemi virus korona dinyatakan hilang atau kondisi normal kembali," ujarnya.
Nasir mengusulkan khusus narapidana narkoba yang terbukti sebagai pengguna sebaiknya diberi amnesti, sedangkan bandar atau mafia tetap diadili. "Adapun tahanan yang memasuki tahap kedua penitipannya di kepolisian dan kejaksaan, dengan catatan pemerintah memberikan jatah hidup kepada mereka melalui institusi yang menahannya." (P-2)v
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Saat ini terdapat sekitar 250.000 hingga 280.000 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen telah terlibat dalam berbagai program kerja produktif di lapas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved