Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung (MA) patut memenuhi permintaan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan pengiriman tahanan baru hingga pandemi covid-19 mereda.
Permintaan Kementerian Hukum dan HAM tersebut dalam rangka mencegah penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahahan (rutan).
"Saya menyambut positif permintaan Kemenkum dan HAM agar MA tidak mengirim tahanan baru ke LP maupun rutan. Bila satu saja tahanan atau narapidana baru itu positif covid-19, bisa jadi satu sel terkena bahkan dapat meluas ke semua penghuninya," kata mantan hakim agung Topane Gayus Lumbuun, kemarin.
Menurut Gayus, MA cukup memenuhi permintaan itu dengan memperpanjang masa tahanan bagi yang sudah di tahap II atau tahap penuntutan. Kemudian mengalihkan status tahanan ke tahanan rumah atau kota untuk yang masih tahap I atau tahap penyidikan kepolisian.
"Dengan begitu, tidak ada tahanan baru dan proses pencegahan bisa lebih terkendali," paparnya.
Gayus mengatakan teknis yuridis seperti ini sangat mungkin dilakukan MA. Apalagi undang-undang memberikan ruang diskresi bila kondisinya seperti saat ini.
Sekalipun terdapat regulasi yang melarang itu, menurut Gayus, MA atau institusi lain bisa melanggarnya dengan dasar menyelamatkan kehidupan masyarakat.
"Salus populi suprema lex esto atau UU setinggi apa pun bisa ditanggalkan untuk melindungi kehidupan dan keselamatan masyarakat. Ditambah lagi orang yang tengah dirampas kemerdekaannya seperti yang dalam masa tahanan harus dipastikan kehidupannya terjaga," pungkasnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, mengatakan semua lembaga penegak hukum harus menerapkan cara khusus penanganan perkara yang mengutamakan keselamatan para pihak.
"Memang dalam kondisi darurat abnormal yang dikategorikan sebagai kondisi clear and present danger, hukum tata negara serta pidana membenarkan tindakan dan perbuatan di luar atau menyimpangi regulasi normal," paparnya.
Indriyanto sepakat dengan opsi mengalihkan status tahanan penjara menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pengawasan ketat. Namun, tetap harus ditetapkan kriteria subjek pelaku dan objek pelanggaran hukum yang bisa dialihkan ke opsi itu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01- 04. Dalam surat yang ditujukan kepada ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri itu, Kemenkum dan HAM menyatakan menolak penambahan tahanan baru di LP ataupun rutan.
Moratorium kasus
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyarankan pemerintah mengeluarkan keputusan moratorium penanganan kasus hukum.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden harus memerintah penegak hukum untuk moratorium terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga masa tanggap darurat selesai atau pandemi virus korona dinyatakan hilang atau kondisi normal kembali," ujarnya.
Nasir mengusulkan khusus narapidana narkoba yang terbukti sebagai pengguna sebaiknya diberi amnesti, sedangkan bandar atau mafia tetap diadili. "Adapun tahanan yang memasuki tahap kedua penitipannya di kepolisian dan kejaksaan, dengan catatan pemerintah memberikan jatah hidup kepada mereka melalui institusi yang menahannya." (P-2)v
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved