Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) patut memenuhi permintaan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan pengiriman tahanan baru hingga pandemi covid-19 mereda.
Permintaan Kementerian Hukum dan HAM tersebut dalam rangka mencegah penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahahan (rutan).
"Saya menyambut positif permintaan Kemenkum dan HAM agar MA tidak mengirim tahanan baru ke LP maupun rutan. Bila satu saja tahanan atau narapidana baru itu positif covid-19, bisa jadi satu sel terkena bahkan dapat meluas ke semua penghuninya," kata mantan hakim agung Topane Gayus Lumbuun, kemarin.
Menurut Gayus, MA cukup memenuhi permintaan itu dengan memperpanjang masa tahanan bagi yang sudah di tahap II atau tahap penuntutan. Kemudian mengalihkan status tahanan ke tahanan rumah atau kota untuk yang masih tahap I atau tahap penyidikan kepolisian.
"Dengan begitu, tidak ada tahanan baru dan proses pencegahan bisa lebih terkendali," paparnya.
Gayus mengatakan teknis yuridis seperti ini sangat mungkin dilakukan MA. Apalagi undang-undang memberikan ruang diskresi bila kondisinya seperti saat ini.
Sekalipun terdapat regulasi yang melarang itu, menurut Gayus, MA atau institusi lain bisa melanggarnya dengan dasar menyelamatkan kehidupan masyarakat.
"Salus populi suprema lex esto atau UU setinggi apa pun bisa ditanggalkan untuk melindungi kehidupan dan keselamatan masyarakat. Ditambah lagi orang yang tengah dirampas kemerdekaannya seperti yang dalam masa tahanan harus dipastikan kehidupannya terjaga," pungkasnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, mengatakan semua lembaga penegak hukum harus menerapkan cara khusus penanganan perkara yang mengutamakan keselamatan para pihak.
"Memang dalam kondisi darurat abnormal yang dikategorikan sebagai kondisi clear and present danger, hukum tata negara serta pidana membenarkan tindakan dan perbuatan di luar atau menyimpangi regulasi normal," paparnya.
Indriyanto sepakat dengan opsi mengalihkan status tahanan penjara menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pengawasan ketat. Namun, tetap harus ditetapkan kriteria subjek pelaku dan objek pelanggaran hukum yang bisa dialihkan ke opsi itu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01- 04. Dalam surat yang ditujukan kepada ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri itu, Kemenkum dan HAM menyatakan menolak penambahan tahanan baru di LP ataupun rutan.
Moratorium kasus
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyarankan pemerintah mengeluarkan keputusan moratorium penanganan kasus hukum.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden harus memerintah penegak hukum untuk moratorium terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga masa tanggap darurat selesai atau pandemi virus korona dinyatakan hilang atau kondisi normal kembali," ujarnya.
Nasir mengusulkan khusus narapidana narkoba yang terbukti sebagai pengguna sebaiknya diberi amnesti, sedangkan bandar atau mafia tetap diadili. "Adapun tahanan yang memasuki tahap kedua penitipannya di kepolisian dan kejaksaan, dengan catatan pemerintah memberikan jatah hidup kepada mereka melalui institusi yang menahannya." (P-2)v
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved