Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menurunkan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) karena masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan iuran JKN belum turun karena belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Anies Perpanjang Tanggap Darurat di Jakarta Hingga 19 April
Menurut dia, MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan telah menanyakan MA terkait putusan tersebut. Namun, kata Iqbal, MA menjawab masih menyusun minuta akta secara resmi sehingga belum bisa memberikan ketentuan secara resmi kepada BPJS Kesehatan.
"Kalau kami tetapkan sesuai putusan MA, kira-kira putusan MA yang mana? Karena BPJS Kesehatan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut," kata Iqbal.
Baca juga: 49 Titik di Dalam dan Menuju Kota Tegal Ditutup
Hingga saat ini, peserta program JKN masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang ada pada Perpres 75/2019, yaitu Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.
MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. (Ant/X-15)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved