Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menurunkan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) karena masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan iuran JKN belum turun karena belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Anies Perpanjang Tanggap Darurat di Jakarta Hingga 19 April
Menurut dia, MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan telah menanyakan MA terkait putusan tersebut. Namun, kata Iqbal, MA menjawab masih menyusun minuta akta secara resmi sehingga belum bisa memberikan ketentuan secara resmi kepada BPJS Kesehatan.
"Kalau kami tetapkan sesuai putusan MA, kira-kira putusan MA yang mana? Karena BPJS Kesehatan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut," kata Iqbal.
Baca juga: 49 Titik di Dalam dan Menuju Kota Tegal Ditutup
Hingga saat ini, peserta program JKN masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang ada pada Perpres 75/2019, yaitu Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.
MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. (Ant/X-15)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved