Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

BPJS Akui belum Turunkan Iuran JKN karena Alasan ini

Henri Siagian
28/3/2020 17:37
BPJS Akui belum Turunkan Iuran JKN karena Alasan ini
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Pius Erlangga)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menurunkan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) karena masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan iuran JKN belum turun karena belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Anies Perpanjang Tanggap Darurat di Jakarta Hingga 19 April

Menurut dia, MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan telah menanyakan MA terkait putusan tersebut. Namun, kata Iqbal, MA menjawab masih menyusun minuta akta secara resmi sehingga belum bisa memberikan ketentuan secara resmi kepada BPJS Kesehatan.
 
"Kalau kami tetapkan sesuai putusan MA, kira-kira putusan MA yang mana? Karena BPJS Kesehatan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut," kata Iqbal.

Baca juga: 49 Titik di Dalam dan Menuju Kota Tegal Ditutup

Hingga saat ini, peserta program JKN masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang ada pada Perpres 75/2019, yaitu Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.

MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik