Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, setelah mendekam selama 1 tahun 5 bulan 15 hari.
Seperti diketahui, Karen terjerat kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Setelah bebas, Karen mengaku bahagia dan menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Hari ini saya merasa bahagia sekali, bahagia untuk saya sendiri serta untuk keluarga. Saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah, yang memberikan kebahagiaan yang luar biasa pada hari ini. Kedua, pada suami tercinta, anak-anak, mantu, hingga pekerja Pertamina aktif dan pensiun," ujar Karen di Kejaksaan Agung, Selasa, (10/3).
Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan
Dia juga tak lupa berterima kasih kepada seluruh kolega yang menemaninya selama menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Kejaksaan Agung. Akan tetapi, dia tetap merasa kecewa terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjebloskannya ke dalam penjara.
"Selain bahagia, juga saya ada kekecewaan karena BMG ini adalah aksi korporasi, yang pakemnya Bussinies Judgement. Domainnya adalah hukum perdata," tukas Karen.
"Namun, dipaksakan menjadi domain hukum pidana tipikor. Sehingga, nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan. Tapi saya masih bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan disisi hilir," imbuhnya.
Meski kecewa, Karen mengatakan dirinya tetap menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk negeri. "Setelah satu tahun kemarin, saya Karen Agustiawan tidak akan pernah berhenti untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk Ibu Pertiwi tercinta," papar Karen.
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, menekankan dua catatan pada putusan Mahkamah Agung, yang membuat kliennya pantas menerima vonis bebas.
"Kalau melihat pertimbangan pertama, itu masuk katagori perbuatan yang bukan masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, tidak bisa dilakukan hukuman yang bersifat pidana. Kedua, ini konon yang merasa dirugikan Pertamina Hulu Energi. Menurut pertimbangan putusan, bukan merupakan bagian yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara," tukas Soesilo.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya masih membahas kelanjutan perkara tersebut. Apakah akan melakukan gugatan, atau tidak. "Saya selaku penasihat hukum akan berdiskusi dengan Bu Karen dan keluarga. Tapi saya kira itu nanti. Paling penting sekarang Bu Karen pulang dan istirahat dulu," tutupnya.(OL-11)
Seluruh infrastruktur mulai dari Terminal BBM hingga SPBU di jalur kritikal telah disiagakan 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat
Wilayah penyangga seperti Maros bahkan mencatatkan stok di atas 10.200 liter per SPBU, yang berfungsi sebagai buffer supply jika terjadi lonjakan konsumsi mendadak di Makassar.
Safari Ramadan merupakan bagian dari komitmen Perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.
PERTAMINA mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan energi dan sesuai dengan kebutuhan seraya memastikan ketersediaan pasokan BBM selama Idulfitri
Pelaksanaan Satgas RAFI oleh Pertamina adalah agenda rutin yang setiap tahun dijalankan dan terus dievaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak mengalami perubahan dalam waktu dekat, sebelumnya isu harga bbm pertamina hari ini naik
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved