Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, setelah mendekam selama 1 tahun 5 bulan 15 hari.
Seperti diketahui, Karen terjerat kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Setelah bebas, Karen mengaku bahagia dan menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Hari ini saya merasa bahagia sekali, bahagia untuk saya sendiri serta untuk keluarga. Saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah, yang memberikan kebahagiaan yang luar biasa pada hari ini. Kedua, pada suami tercinta, anak-anak, mantu, hingga pekerja Pertamina aktif dan pensiun," ujar Karen di Kejaksaan Agung, Selasa, (10/3).
Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan
Dia juga tak lupa berterima kasih kepada seluruh kolega yang menemaninya selama menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Kejaksaan Agung. Akan tetapi, dia tetap merasa kecewa terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjebloskannya ke dalam penjara.
"Selain bahagia, juga saya ada kekecewaan karena BMG ini adalah aksi korporasi, yang pakemnya Bussinies Judgement. Domainnya adalah hukum perdata," tukas Karen.
"Namun, dipaksakan menjadi domain hukum pidana tipikor. Sehingga, nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan. Tapi saya masih bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan disisi hilir," imbuhnya.
Meski kecewa, Karen mengatakan dirinya tetap menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk negeri. "Setelah satu tahun kemarin, saya Karen Agustiawan tidak akan pernah berhenti untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk Ibu Pertiwi tercinta," papar Karen.
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, menekankan dua catatan pada putusan Mahkamah Agung, yang membuat kliennya pantas menerima vonis bebas.
"Kalau melihat pertimbangan pertama, itu masuk katagori perbuatan yang bukan masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, tidak bisa dilakukan hukuman yang bersifat pidana. Kedua, ini konon yang merasa dirugikan Pertamina Hulu Energi. Menurut pertimbangan putusan, bukan merupakan bagian yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara," tukas Soesilo.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya masih membahas kelanjutan perkara tersebut. Apakah akan melakukan gugatan, atau tidak. "Saya selaku penasihat hukum akan berdiskusi dengan Bu Karen dan keluarga. Tapi saya kira itu nanti. Paling penting sekarang Bu Karen pulang dan istirahat dulu," tutupnya.(OL-11)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved