Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kuasa Hukum Minta Nurhadi Serahkan Diri

Emir Chairullah
18/3/2020 08:50
Kuasa Hukum Minta Nurhadi Serahkan Diri
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

MAQDIR Ismail selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kooperatif. Nurhadi diminta menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Sebagai orang yang percaya pada proses hukum, kami akan minta Pak Nurhadi segera menghadapi proses hukum ini," kata Maqdir seperti dikutip Medcom.id, kemarin.

Maqdir yakin bisa 'melawan' sangkaan KPK jika kliennya kooperatif. Sayangnya, Maqdir belum bisa berkomunikasi langsung dengan Nurhadi.

"Tentu kami akan minta Pak Nurhadi membuktikan dalil-dalil yang sudah kami sampaikan dalam proses praperadilan," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi. Hakim tunggal Hariyadi menyatakan Nurhadi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga tidak memiliki legal standing.

Selain itu, subjeknya sama dengan permohonan praperadilan sebelumnya yang sudah ditolak hakim, yakni mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Praperadilan diajukan Nurhadi bersama dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Status Rezky dan Hiendra pun buron KPK.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi diduga menerima 9 lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Saksi mangkir

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara yang melibatkan Nurhadi. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Disebutkan, ketiga saksi yang dipanggil KPK itu ialah Devi Chrisnawati, seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta dua saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta, yaitu Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.

"Dari saksi Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto, penyidik mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen yang disita dari para saksi terkait dengan dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka HS kepada pihak-pihak lain, di antaranya tersangka NH dkk," ungkap Ali di Jakarta, kemarin

Terkait dengan saksi Devi Chrisnawati, Ali mengungkapkan notaris tersebut tidak datang memenuhi panggilan KPK. "Enggak hadir, akan dipanggil ulang." (Che/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya