Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pasal yang diajukan untuk diuji belum berlaku.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menilai dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasalnya.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
GURU Besar Hukum Pidana UI Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo SH MA, KUHP baru Indonesia segera memasuki era hukum pidana yang lebih sesuai dengan kepribadian dan jati diri Bangsa.
Prof Harkristuti Harkrisnowo memaparkan beberapa pasal yang menjadi perhatian publik dalam KUHP baru. Di antaranya berkaitan dengan living law (hukum adat),
KEBERHASILAN Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.
SELANG waktu tiga tahun jelang diberlakukan, KUHP nasional harus gencar disosialisasikan. Pembentuk KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.
KUHP lama belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila.
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan norma-norma dalam KUHP yang baru belum mengikat, karena belum efektif berlaku.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Padang, Sumbar, kemarin
FAKULTAS Hukum USU bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP agar masyarakat luas mengetahui.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beberapa waktu lalu disahkan.
Masyarakat sipil memandang revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu segera dilakukan.
Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk memahami dan menguasai semua materi yang diatur.
Produk hukum tersebut merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik, yang menyuarakan pentingnya peraturan perundangan sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
Privasi turis mancanegara dijaga, tapi bagaimana dengan privasi rakyat Indonesia?
RKUHP sendiri merupakan masterpiece dan legacy dari proses perubahan KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional.
Ditjen Imigrasi akan mendukung penuh upaya sosialisasi KUHP, utamanya kepada para pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved