Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyesuaian.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengakui penyusunan KUHP dan KUHAP baru, minim melibatkan kementeriannya
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyusunan KUHP baru merupakan hal yang telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas.
WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Presiden Prabowo tandatangani UU Penyesuaian Pidana 2026, atur pidana mati masa percobaan, denda, dan penyesuaian UU ITE untuk keadilan hukum.
KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana secara fundamental, dari yang sebelumnya bersifat retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan).
KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku hari ini. Anggota DPR Rudianto Lallo tegaskan hukum kini berwatak restoratif, bukan lagi pembalasan ala kolonial.
POLRI resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personel dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru per hari ini
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru per hari ini
Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
KUHAP baru memperkuat posisi Polri secara berlebihan sebagai penyidik utama, sekaligus melemahkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari dinilai bermasalah karena memperluas kewenangan aparat hingga mengkriminalisasi kebebasan berpendapat
Para ahli hukum dan sejarawan menilai KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 berpotensi melemahkan prinsip negara hukum, mengancam HAM, dan menjadikan hukum alat represi
Rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved