Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHP Baru Disebut Gantikan Warisan Kolonial Belanda

Putri Rosmalia Octaviyani
05/1/2026 16:08
KUHP Baru Disebut Gantikan Warisan Kolonial Belanda
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

PENYUSUNAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kritik dari berbagai pihak. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan penyusunan KUHP baru merupakan hal yang telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang. KUHP baru disebutnya dibuat untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda.

Proses itu dimulai sejak 1963 sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 saat ini, memakan waktu selama 63 tahun.

"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," katanya, Senin, (5/1).

Dijelaskan Supratman, KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan
sebagai Undang-Undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun
kemudian atau pada 2 Januari 2026.

Ia tidak menampik ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini. Tetapi ia memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik
dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna.

Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

"Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," ujarnya. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik