Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYUSUNAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kritik dari berbagai pihak. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan penyusunan KUHP baru merupakan hal yang telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang. KUHP baru disebutnya dibuat untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda.
Proses itu dimulai sejak 1963 sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 saat ini, memakan waktu selama 63 tahun.
"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," katanya, Senin, (5/1).
Dijelaskan Supratman, KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan
sebagai Undang-Undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun
kemudian atau pada 2 Januari 2026.
Ia tidak menampik ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini. Tetapi ia memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik
dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna.
Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
"Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," ujarnya. (Ant/H-3)
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
“LAKI-LAKI semakin kaya semakin nakal. Perempuan semakin nakal semakin kaya.”
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penempatan notaris baru akan difokuskan di wilayah Indonesia timur dan Sumatera. PP INI akan melihat kebutuhan notaris untuk setiap kabupaten/kota.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyerahkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Supratman enggan menjelaskan sosok berinisial J
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved