Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia menyebut dua aturan itu berpotensi memperburuk kondisi sistem hukum pidana Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan dan kemanusiaan serta menimbulkan darurat hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara luas.
“Laporan-laporan kami menunjukkan hukum pidana Indonesia adalah hukum yang terbelakang dan tidak beradab. Angka partialitas aparat sangat tinggi, bahkan Indonesia berada di peringkat 92 dari 142 negara dalam soal independensi aparat penegak hukum,” kata Isnur dalam Konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” pada Kamis (1/1).
Menurut Isnur, kondisi tersebut tercermin dari tingginya praktik kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, hingga kematian warga di dalam tahanan.
“Orang sangat mudah ditangkap, ditahan, disita, dan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Ada orang meninggal di dalam tahanan, bahkan dibunuh oleh aparat. Itu adalah potret keseharian penegakan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.
Isnur menegaskan seharusnya KUHAP baru hadir untuk memperbaiki persoalan fundamental tersebut. Namun, ia menilai substansi KUHAP justru gagal membangun mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“KUHAP seharusnya memperbaiki semua ini, tetapi sayangnya tidak menyentuh akar persoalan. Tidak ada pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap polisi, jaksa, maupun hakim,” katanya.
Ia menyoroti sejumlah kewenangan aparat yang dinilai berlebihan, seperti penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial dengan dalih keadaan mendesak.
“Aparat diberi ruang tafsir yang sangat luas untuk melakukan penyitaan, pemblokiran, dan penggeledahan. Ini berbahaya karena membuka peluang kesewenang-wenangan,” tutur Isnur.
YLBHI juga menilai proses pemberlakuan KUHAP dan KUHP dilakukan secara tergesa-gesa tanpa persiapan memadai. Isnur menyebut naskah KUHAP baru bahkan baru diterima publik beberapa hari sebelum mulai berlaku.
“KUHAP baru ini kami dapatkan bersama pada 30 Desember. Bayangkan, aturan yang akan berlaku besok, dokumennya baru kami terima dua hari sebelumnya. Ini sangat membahayakan warga negara,” tegasnya.
Selain minim sosialisasi, Isnur menyoroti belum adanya aturan turunan yang seharusnya menjadi panduan teknis pelaksanaan, termasuk terkait keadilan restoratif dan pidana alternatif seperti kerja sosial.
“Undang-undangnya baru lahir, tapi aturan turunannya tidak ada sama sekali. RPP-nya belum muncul, belum dibahas. Lalu bagaimana aparat mau menjalankan KUHAP dan KUHP ini?” ujarnya.
Ia menambahkan, kebingungan aparat terlihat dari munculnya edaran-edaran internal masing-masing lembaga penegak hukum.
“Kejaksaan bingung lalu bikin edaran sendiri, Mahkamah Agung juga bikin edaran sendiri. Kepolisian pun masih belum tahu harus bagaimana. Ini gambaran kekacauan yang nyata,” kata Isnur.
Isnur menilai kondisi tersebut berpotensi membuat aparat menafsirkan hukum secara sepihak, sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kalau aparat menafsirkan hukum suka-suka, maka masyarakat yang akan jadi korban. KUHAP dan KUHP adalah instrumen untuk mencabut hak-hak warga negara. Kalau sistemnya kacau, maka pelanggaran HAM akan terjadi secara sistematis,” ujarnya.
YLBHI menegaskan bahwa tanggung jawab atas kondisi ini berada pada pemerintah dan DPR, terutama Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
“Presiden tidak bisa lari dari tanggung jawab. Setiap salah tangkap, salah tahan, salah penjara, dan kesewenang-wenangan aparat adalah tanggung jawab pemerintah dan DPR,” tegas Isnur.
Ia bahkan menyebut situasi ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran HAM serius karena berdampak pada ratusan juta warga negara.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini kejahatan yang lahir dari kebijakan sistematis negara. Setiap warga negara berhak menggugat,” kata Isnur.
Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP hingga seluruh aturan turunan disiapkan secara matang dan partisipatif.
“Kami mendorong Presiden menerbitkan Perppu, menyiapkan dulu transisi dengan baik, melibatkan kampus, dosen, dan masyarakat sipil secara terbuka. Kalau tidak, masyarakat akan terus menjadi korban,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Menlu Abbas Araghchi klaim jumlah kematian pedemo hanya ratusan dan sebut ada plot untuk seret AS ke dalam konflik.
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Korban jiwa dalam kerusuhan di Iran melonjak drastis hingga 2.000 orang. Presiden AS Donald Trump menyerukan protes berlanjut dan siapkan opsi militer.
Petugas medis di Iran mengungkap situasi mengerikan di balik demonstrasi besar-besaran. Rumah sakit kewalahan menangani korban dengan luka tembak di kepala dan jantung.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia bersyukur terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved