Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

ICJR: KUHAP Baru Bikin Penyidik Polri Superpower dan Kebiri Kewenangan PPNS

Devi Harahap
01/1/2026 21:52
ICJR: KUHAP Baru Bikin Penyidik Polri Superpower dan Kebiri Kewenangan PPNS
Ilustrasi(Dok MI)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai KUHAP baru memperkuat posisi Polri secara berlebihan sebagai penyidik utama, sekaligus melemahkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di berbagai sektor strategis.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan perubahan tersebut tidak lahir dari kebutuhan substansi penegakan hukum, melainkan dari proses politik yang sarat kepentingan institusional.

“Dalam pembahasannya, pertimbangannya sangat politis. Ada keinginan agar institusi Polri menjadi super power dan berada di atas semua penyidik PPNS,” kata Maidina dalam konfrensi pers pada Kamis (1/1).

Padahal, menurutnya, PPNS dibentuk karena memiliki keahlian dan sertifikasi khusus di bidang tertentu, seperti kehutanan, bea cukai, dan perpajakan.

“PPNS itu punya keahlian dan pendidikan khusus. Penyidik Polri sebagai penyidik tindak pidana umum tidak dibekali sertifikasi yang sama. Seharusnya hubungan mereka bersifat koordinatif, bukan hierarkis,” ujarnya.

Dalam KUHAP baru, penangkapan dan penahanan oleh PPNS harus dilakukan atas perintah penyidik Polri. Maidina menilai hal ini justru menambah birokrasi yang tidak perlu.

“Kalau PPNS Bea Cukai mau menangkap, harus minta izin Polri terlebih dahulu. Ini menambah birokrasi polisi, bukan pengawasan yudisial,” tegasnya.

Ironisnya, usulan masyarakat sipil agar izin penangkapan dan penahanan diberikan oleh pengadilan justru ditolak.

“Alasan yang dipakai selalu teknis, seperti jarak geografis dan birokrasi. Tapi ketika menambah birokrasi ke Polri, alasan teknis itu tiba-tiba tidak jadi masalah,” kata Maidina.

Ia juga mengungkapkan banyak PPNS tidak dilibatkan dalam pembahasan KUHAP dan belum memahami mekanisme baru tersebut. 

“Banyak PPNS bahkan tidak tahu surat perintah dari penyidik Polri itu bentuknya seperti apa dan harus minta ke siapa,” ujarnya.

Selain soal dominasi Polri, ICJR menemukan lebih dari 61 persoalan substansi dalam KUHAP baru, termasuk alasan penahanan yang semakin subjektif.

“Sekarang seseorang bisa ditahan karena dianggap tidak kooperatif atau tidak menyampaikan informasi sesuai versi penyidik. Ini bukan lagi alasan objektif,” kata Maidina.

Ia mengingatkan, implementasi KUHAP yang sangat teknis berpotensi membuat penangkapan menjadi tidak sah secara hukum.

“Kalau surat penangkapan masih merujuk pasal lama, penangkapannya bisa dianggap tidak sah. Ini masalah serius,” tegasnya.

Lebih jauh, ICJR mendorong publik dan masyarakat sipil untuk aktif mendokumentasikan praktik penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Pendokumentasian ini penting sebagai bahan advokasi bersama untuk mendorong reformasi hukum yang seharusnya dilakukan,” pungkas Maidina. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya