Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai KUHAP baru memperkuat posisi Polri secara berlebihan sebagai penyidik utama, sekaligus melemahkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di berbagai sektor strategis.
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan perubahan tersebut tidak lahir dari kebutuhan substansi penegakan hukum, melainkan dari proses politik yang sarat kepentingan institusional.
“Dalam pembahasannya, pertimbangannya sangat politis. Ada keinginan agar institusi Polri menjadi super power dan berada di atas semua penyidik PPNS,” kata Maidina dalam konfrensi pers pada Kamis (1/1).
Padahal, menurutnya, PPNS dibentuk karena memiliki keahlian dan sertifikasi khusus di bidang tertentu, seperti kehutanan, bea cukai, dan perpajakan.
“PPNS itu punya keahlian dan pendidikan khusus. Penyidik Polri sebagai penyidik tindak pidana umum tidak dibekali sertifikasi yang sama. Seharusnya hubungan mereka bersifat koordinatif, bukan hierarkis,” ujarnya.
Dalam KUHAP baru, penangkapan dan penahanan oleh PPNS harus dilakukan atas perintah penyidik Polri. Maidina menilai hal ini justru menambah birokrasi yang tidak perlu.
“Kalau PPNS Bea Cukai mau menangkap, harus minta izin Polri terlebih dahulu. Ini menambah birokrasi polisi, bukan pengawasan yudisial,” tegasnya.
Ironisnya, usulan masyarakat sipil agar izin penangkapan dan penahanan diberikan oleh pengadilan justru ditolak.
“Alasan yang dipakai selalu teknis, seperti jarak geografis dan birokrasi. Tapi ketika menambah birokrasi ke Polri, alasan teknis itu tiba-tiba tidak jadi masalah,” kata Maidina.
Ia juga mengungkapkan banyak PPNS tidak dilibatkan dalam pembahasan KUHAP dan belum memahami mekanisme baru tersebut.
“Banyak PPNS bahkan tidak tahu surat perintah dari penyidik Polri itu bentuknya seperti apa dan harus minta ke siapa,” ujarnya.
Selain soal dominasi Polri, ICJR menemukan lebih dari 61 persoalan substansi dalam KUHAP baru, termasuk alasan penahanan yang semakin subjektif.
“Sekarang seseorang bisa ditahan karena dianggap tidak kooperatif atau tidak menyampaikan informasi sesuai versi penyidik. Ini bukan lagi alasan objektif,” kata Maidina.
Ia mengingatkan, implementasi KUHAP yang sangat teknis berpotensi membuat penangkapan menjadi tidak sah secara hukum.
“Kalau surat penangkapan masih merujuk pasal lama, penangkapannya bisa dianggap tidak sah. Ini masalah serius,” tegasnya.
Lebih jauh, ICJR mendorong publik dan masyarakat sipil untuk aktif mendokumentasikan praktik penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Pendokumentasian ini penting sebagai bahan advokasi bersama untuk mendorong reformasi hukum yang seharusnya dilakukan,” pungkas Maidina. (H-2)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved