Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai KUHAP baru memperkuat posisi Polri secara berlebihan sebagai penyidik utama, sekaligus melemahkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di berbagai sektor strategis.
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan perubahan tersebut tidak lahir dari kebutuhan substansi penegakan hukum, melainkan dari proses politik yang sarat kepentingan institusional.
“Dalam pembahasannya, pertimbangannya sangat politis. Ada keinginan agar institusi Polri menjadi super power dan berada di atas semua penyidik PPNS,” kata Maidina dalam konfrensi pers pada Kamis (1/1).
Padahal, menurutnya, PPNS dibentuk karena memiliki keahlian dan sertifikasi khusus di bidang tertentu, seperti kehutanan, bea cukai, dan perpajakan.
“PPNS itu punya keahlian dan pendidikan khusus. Penyidik Polri sebagai penyidik tindak pidana umum tidak dibekali sertifikasi yang sama. Seharusnya hubungan mereka bersifat koordinatif, bukan hierarkis,” ujarnya.
Dalam KUHAP baru, penangkapan dan penahanan oleh PPNS harus dilakukan atas perintah penyidik Polri. Maidina menilai hal ini justru menambah birokrasi yang tidak perlu.
“Kalau PPNS Bea Cukai mau menangkap, harus minta izin Polri terlebih dahulu. Ini menambah birokrasi polisi, bukan pengawasan yudisial,” tegasnya.
Ironisnya, usulan masyarakat sipil agar izin penangkapan dan penahanan diberikan oleh pengadilan justru ditolak.
“Alasan yang dipakai selalu teknis, seperti jarak geografis dan birokrasi. Tapi ketika menambah birokrasi ke Polri, alasan teknis itu tiba-tiba tidak jadi masalah,” kata Maidina.
Ia juga mengungkapkan banyak PPNS tidak dilibatkan dalam pembahasan KUHAP dan belum memahami mekanisme baru tersebut.
“Banyak PPNS bahkan tidak tahu surat perintah dari penyidik Polri itu bentuknya seperti apa dan harus minta ke siapa,” ujarnya.
Selain soal dominasi Polri, ICJR menemukan lebih dari 61 persoalan substansi dalam KUHAP baru, termasuk alasan penahanan yang semakin subjektif.
“Sekarang seseorang bisa ditahan karena dianggap tidak kooperatif atau tidak menyampaikan informasi sesuai versi penyidik. Ini bukan lagi alasan objektif,” kata Maidina.
Ia mengingatkan, implementasi KUHAP yang sangat teknis berpotensi membuat penangkapan menjadi tidak sah secara hukum.
“Kalau surat penangkapan masih merujuk pasal lama, penangkapannya bisa dianggap tidak sah. Ini masalah serius,” tegasnya.
Lebih jauh, ICJR mendorong publik dan masyarakat sipil untuk aktif mendokumentasikan praktik penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Pendokumentasian ini penting sebagai bahan advokasi bersama untuk mendorong reformasi hukum yang seharusnya dilakukan,” pungkas Maidina. (H-2)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Menlu Abbas Araghchi klaim jumlah kematian pedemo hanya ratusan dan sebut ada plot untuk seret AS ke dalam konflik.
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Korban jiwa dalam kerusuhan di Iran melonjak drastis hingga 2.000 orang. Presiden AS Donald Trump menyerukan protes berlanjut dan siapkan opsi militer.
Petugas medis di Iran mengungkap situasi mengerikan di balik demonstrasi besar-besaran. Rumah sakit kewalahan menangani korban dengan luka tembak di kepala dan jantung.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia bersyukur terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved