Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar di akun YouTube @mahfudmdofficial saat membahas ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum,” kata Mahfud dalam siniarnya.
Mahfud menjelaskan, meski Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden di muka umum, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus Pandji karena asas hukum non-retroaktif. Menurut Mahfud, Pandji membawakan materi Mens Rea pada Desember 2025, sementara KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari),” ucapnya.
Menanggapi anggapan bahwa pasal penghinaan tersebut bersifat subjektif dan bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum, Mahfud mencontohkan bagian materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat mengantuk.
“Dua hal, pertama orang bilang orang mengantuk masa menghina, misalnya ‘kamu kok ngantuk’, enggak apa-apa orang ngantuk biasa saja,” ujar Mahfud.
“Enggak, enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela,” imbuhnya sambil tertawa.
Belakangan, materi stand up comedy Pandji dalam Mens Rea memang menuai sorotan publik. Sejumlah pihak melaporkan Pandji ke kepolisian, namun laporan tersebut tidak menggunakan pasal penghinaan kepala negara, melainkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Laporan itu dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, dan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan laporan dibuat karena materi Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan serta berpotensi memecah belah, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Namun, belakangan PBNU dan PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pihak pelapor bukan merupakan bagian dari organisasi mereka.
Pasca pelaporan tersebut, Pandji mengunggah video singkat untuk menyampaikan kondisi terbarunya. Ia mengaku dalam keadaan baik dan tengah berada di New York bersama keluarganya.
“Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget ngedoain yang baik-baik ke gua,” kata Pandji.
“Gua juga baik-baik aja, gua lagi di New York abis ngisi siaran. Dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar, dan mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka.”
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved