Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar di akun YouTube @mahfudmdofficial saat membahas ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum,” kata Mahfud dalam siniarnya.
Mahfud menjelaskan, meski Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden di muka umum, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus Pandji karena asas hukum non-retroaktif. Menurut Mahfud, Pandji membawakan materi Mens Rea pada Desember 2025, sementara KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari),” ucapnya.
Menanggapi anggapan bahwa pasal penghinaan tersebut bersifat subjektif dan bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum, Mahfud mencontohkan bagian materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat mengantuk.
“Dua hal, pertama orang bilang orang mengantuk masa menghina, misalnya ‘kamu kok ngantuk’, enggak apa-apa orang ngantuk biasa saja,” ujar Mahfud.
“Enggak, enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela,” imbuhnya sambil tertawa.
Belakangan, materi stand up comedy Pandji dalam Mens Rea memang menuai sorotan publik. Sejumlah pihak melaporkan Pandji ke kepolisian, namun laporan tersebut tidak menggunakan pasal penghinaan kepala negara, melainkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Laporan itu dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, dan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan laporan dibuat karena materi Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan serta berpotensi memecah belah, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Namun, belakangan PBNU dan PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pihak pelapor bukan merupakan bagian dari organisasi mereka.
Pasca pelaporan tersebut, Pandji mengunggah video singkat untuk menyampaikan kondisi terbarunya. Ia mengaku dalam keadaan baik dan tengah berada di New York bersama keluarganya.
“Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget ngedoain yang baik-baik ke gua,” kata Pandji.
“Gua juga baik-baik aja, gua lagi di New York abis ngisi siaran. Dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar, dan mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka.”
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved