Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
"Kita baru saja mendapat informasi pasangan Jokowi-Amin dijadwalkan akan hadir," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Paling tidak, ada kedewasaan politik, dari sisi para tokoh bisa terlihat juga jiwa kepemimpinan mereka."
"Informasi yang kita terima tidak ada yang mewakilkan (Prabowo-Sandi). Tapi, semoga masih ada perubahan sehingga semua paslon bisa hadir."
Pengawalan juga diberlakukan terhadap komisioner KPU. Bahkan, antisipasi segala ancaman kepada komisioner juga telah dilakukan.
Rapat pleno yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut akan berlangsung di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Diperkirakan rapat selesai pada pukul 17.00 WIB.
"Pak Prabowo dengan Pak Sandi rasanya tidak hadir di KPU."
Produk tahapan yang akan dikeluarkan KPU ialah Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
Arief menyampaikan rasa syukurnya karena proses seluruh tahapan pilpres 2019 sudah usai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menuturkan tidak ada opsi hukum lain setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres
Rapat akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK di luar ekspektasi KPU.
KPU akan mengundang beberapa pihak, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk hadir di rapat pleno penetapan paslon terpilih..
Rapat pleno tersebut dilakukan untuk membahas tindaklanjut atas putusan MK.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai konstruksi hukum yang dibangun kubu Prabowo tak jelas.
BPN tidak mampu membuktikan gugatanya terkait dugaan kecurangan pemilu
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa BPN tidak mampu membuktikan dalil tersebut misalnya soal adanya bukti berupa video yang tidak jelas mengungkap kecurangan pemilu.
MK tidak menemukan fakta ajakan berbaju putih merupakan intimidasi
"Kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon (BPN)," ujar Ali.
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, meyakini pascaputusan MK, semua pihak akan merajut kembali persatuan bangsa dengan damai.
Penetapan tersebut paling lama tiga hari setelah putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved