Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tahapan untuk Pilkada 2020. Adapun produk tahapan yang akan dikeluarkan KPU ialah Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
"Kita akan launching tanggal 23 September karena bertepatan dengan 1 tahun menjelang dilaksakannya pemungutan suara Pilkada 2020," terang Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Gedung KPU RI, Jumat (28/6).
Baca juga: Demokrat Pastikan Koalisi Prabowo-Sandiaga sudah Berakhir
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, pihaknya sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan DPR atas PKPU Tahapan Pilkada 2020. Adapun pelaksanaan tahapan Pilkada dimulai pada 1 September mendatang.
Sebelumnya, KPU sudah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
"Nah, itu (rancangan PKPU) sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan. Sekarang kita sedang menunggu jadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," kata Arief.
Jika Rancangan PKPU sudah selesai disetujui dan tidak ada lagi revisi, KPU akan mengirim ke Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Kalau sudah diundangkan maka itu berlaku. Kita kan koordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020," tandasnya.
Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Untuk Pilkada di Makassar, dilakukan pemilu ulang karena sebelumnya dimenangkan kotak kosong. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam perolehan suara dalam Pilkada 2018. (OL-6)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved