Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tahapan untuk Pilkada 2020. Adapun produk tahapan yang akan dikeluarkan KPU ialah Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
"Kita akan launching tanggal 23 September karena bertepatan dengan 1 tahun menjelang dilaksakannya pemungutan suara Pilkada 2020," terang Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Gedung KPU RI, Jumat (28/6).
Baca juga: Demokrat Pastikan Koalisi Prabowo-Sandiaga sudah Berakhir
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, pihaknya sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan DPR atas PKPU Tahapan Pilkada 2020. Adapun pelaksanaan tahapan Pilkada dimulai pada 1 September mendatang.
Sebelumnya, KPU sudah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
"Nah, itu (rancangan PKPU) sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan. Sekarang kita sedang menunggu jadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," kata Arief.
Jika Rancangan PKPU sudah selesai disetujui dan tidak ada lagi revisi, KPU akan mengirim ke Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Kalau sudah diundangkan maka itu berlaku. Kita kan koordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020," tandasnya.
Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Untuk Pilkada di Makassar, dilakukan pemilu ulang karena sebelumnya dimenangkan kotak kosong. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam perolehan suara dalam Pilkada 2018. (OL-6)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved