Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tahapan untuk Pilkada 2020. Adapun produk tahapan yang akan dikeluarkan KPU ialah Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
"Kita akan launching tanggal 23 September karena bertepatan dengan 1 tahun menjelang dilaksakannya pemungutan suara Pilkada 2020," terang Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Gedung KPU RI, Jumat (28/6).
Baca juga: Demokrat Pastikan Koalisi Prabowo-Sandiaga sudah Berakhir
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, pihaknya sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan DPR atas PKPU Tahapan Pilkada 2020. Adapun pelaksanaan tahapan Pilkada dimulai pada 1 September mendatang.
Sebelumnya, KPU sudah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
"Nah, itu (rancangan PKPU) sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan. Sekarang kita sedang menunggu jadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," kata Arief.
Jika Rancangan PKPU sudah selesai disetujui dan tidak ada lagi revisi, KPU akan mengirim ke Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Kalau sudah diundangkan maka itu berlaku. Kita kan koordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020," tandasnya.
Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Untuk Pilkada di Makassar, dilakukan pemilu ulang karena sebelumnya dimenangkan kotak kosong. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam perolehan suara dalam Pilkada 2018. (OL-6)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved