Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tahapan untuk Pilkada 2020. Adapun produk tahapan yang akan dikeluarkan KPU ialah Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
"Kita akan launching tanggal 23 September karena bertepatan dengan 1 tahun menjelang dilaksakannya pemungutan suara Pilkada 2020," terang Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Gedung KPU RI, Jumat (28/6).
Baca juga: Demokrat Pastikan Koalisi Prabowo-Sandiaga sudah Berakhir
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, pihaknya sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan DPR atas PKPU Tahapan Pilkada 2020. Adapun pelaksanaan tahapan Pilkada dimulai pada 1 September mendatang.
Sebelumnya, KPU sudah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
"Nah, itu (rancangan PKPU) sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan. Sekarang kita sedang menunggu jadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," kata Arief.
Jika Rancangan PKPU sudah selesai disetujui dan tidak ada lagi revisi, KPU akan mengirim ke Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Kalau sudah diundangkan maka itu berlaku. Kita kan koordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020," tandasnya.
Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Untuk Pilkada di Makassar, dilakukan pemilu ulang karena sebelumnya dimenangkan kotak kosong. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam perolehan suara dalam Pilkada 2018. (OL-6)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved