Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tak menemukan fakta adanya intimidasi dari ajakan berbaju putih pada hari pencoblosan, Rabu, 17 April 2019. Hal tersebut diketahui dari proses persidangan yang tidak menunjukkan bukti adanya intimidasi dari ajakan tersebut.
Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan hal tersebut juga menyebut dalil yang disampaikan pemohon pasangan calon presidan dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak relevan. Pasalnya, dalil itu tak terbukti selama persidangan.
"Dalil tidak relevan," jelas Arief di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto, mendalilkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melanggar asas kerahasiaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Indikasinya, ajakan Jokowi kepada masyarakat memakai baju putih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih pada saat datang ke TPS 17 April ajakan dari kontestan pemilu demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan tapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres," kata Bambang dalam sidang di MK, Jumat (14/6).
Baca juga: PAN Akan Sampaikan Sikap Politik Pascaputusan MK
Ajakan Jokowi itu, menurut Bambang, adalah pelanggaran sesuai Pasal 22E Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
"Karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif yang tidak memilih paslon (pasangan calon) 01 dan karenanya tidak berkenaan memakai baju putih meskipun baru merupakan ajakan," ungkapnya.
Seruan Jokowi, lanjut dia, menguatkan indikasi terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematiis dan masif (TSM) seperti yang didalilkan dalam gugatan kubu Prabowo. Terstruktur dalam artian instruksi dikeluarkan oleh Jokowi sebagai petahana yang menjabat struktur tertinggi di dalam pemerintahan.
"Bersifat sistematis karena matang direncanakan baju putih ke TPS dan dilaksanakan pada 17 April dan masif dijelaskan seluruh wilayah Indonesia yang mempengaruhi psikologis pemilih," pungkasnya.(medcom.id/OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Pemerintah masih mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Putusan MK yang memisahkan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan berkontribusi pada peningkatan kualitas eksekutif dan legislatif.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved