Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tak menemukan fakta adanya intimidasi dari ajakan berbaju putih pada hari pencoblosan, Rabu, 17 April 2019. Hal tersebut diketahui dari proses persidangan yang tidak menunjukkan bukti adanya intimidasi dari ajakan tersebut.
Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan hal tersebut juga menyebut dalil yang disampaikan pemohon pasangan calon presidan dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak relevan. Pasalnya, dalil itu tak terbukti selama persidangan.
"Dalil tidak relevan," jelas Arief di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto, mendalilkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melanggar asas kerahasiaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Indikasinya, ajakan Jokowi kepada masyarakat memakai baju putih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih pada saat datang ke TPS 17 April ajakan dari kontestan pemilu demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan tapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres," kata Bambang dalam sidang di MK, Jumat (14/6).
Baca juga: PAN Akan Sampaikan Sikap Politik Pascaputusan MK
Ajakan Jokowi itu, menurut Bambang, adalah pelanggaran sesuai Pasal 22E Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
"Karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif yang tidak memilih paslon (pasangan calon) 01 dan karenanya tidak berkenaan memakai baju putih meskipun baru merupakan ajakan," ungkapnya.
Seruan Jokowi, lanjut dia, menguatkan indikasi terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematiis dan masif (TSM) seperti yang didalilkan dalam gugatan kubu Prabowo. Terstruktur dalam artian instruksi dikeluarkan oleh Jokowi sebagai petahana yang menjabat struktur tertinggi di dalam pemerintahan.
"Bersifat sistematis karena matang direncanakan baju putih ke TPS dan dilaksanakan pada 17 April dan masif dijelaskan seluruh wilayah Indonesia yang mempengaruhi psikologis pemilih," pungkasnya.(medcom.id/OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved