Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tak menemukan fakta adanya intimidasi dari ajakan berbaju putih pada hari pencoblosan, Rabu, 17 April 2019. Hal tersebut diketahui dari proses persidangan yang tidak menunjukkan bukti adanya intimidasi dari ajakan tersebut.
Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan hal tersebut juga menyebut dalil yang disampaikan pemohon pasangan calon presidan dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak relevan. Pasalnya, dalil itu tak terbukti selama persidangan.
"Dalil tidak relevan," jelas Arief di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto, mendalilkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melanggar asas kerahasiaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Indikasinya, ajakan Jokowi kepada masyarakat memakai baju putih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih pada saat datang ke TPS 17 April ajakan dari kontestan pemilu demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan tapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres," kata Bambang dalam sidang di MK, Jumat (14/6).
Baca juga: PAN Akan Sampaikan Sikap Politik Pascaputusan MK
Ajakan Jokowi itu, menurut Bambang, adalah pelanggaran sesuai Pasal 22E Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
"Karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif yang tidak memilih paslon (pasangan calon) 01 dan karenanya tidak berkenaan memakai baju putih meskipun baru merupakan ajakan," ungkapnya.
Seruan Jokowi, lanjut dia, menguatkan indikasi terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematiis dan masif (TSM) seperti yang didalilkan dalam gugatan kubu Prabowo. Terstruktur dalam artian instruksi dikeluarkan oleh Jokowi sebagai petahana yang menjabat struktur tertinggi di dalam pemerintahan.
"Bersifat sistematis karena matang direncanakan baju putih ke TPS dan dilaksanakan pada 17 April dan masif dijelaskan seluruh wilayah Indonesia yang mempengaruhi psikologis pemilih," pungkasnya.(medcom.id/OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved