Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tak menemukan fakta adanya intimidasi dari ajakan berbaju putih pada hari pencoblosan, Rabu, 17 April 2019. Hal tersebut diketahui dari proses persidangan yang tidak menunjukkan bukti adanya intimidasi dari ajakan tersebut.
Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan hal tersebut juga menyebut dalil yang disampaikan pemohon pasangan calon presidan dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak relevan. Pasalnya, dalil itu tak terbukti selama persidangan.
"Dalil tidak relevan," jelas Arief di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto, mendalilkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melanggar asas kerahasiaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Indikasinya, ajakan Jokowi kepada masyarakat memakai baju putih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih pada saat datang ke TPS 17 April ajakan dari kontestan pemilu demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan tapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres," kata Bambang dalam sidang di MK, Jumat (14/6).
Baca juga: PAN Akan Sampaikan Sikap Politik Pascaputusan MK
Ajakan Jokowi itu, menurut Bambang, adalah pelanggaran sesuai Pasal 22E Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
"Karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif yang tidak memilih paslon (pasangan calon) 01 dan karenanya tidak berkenaan memakai baju putih meskipun baru merupakan ajakan," ungkapnya.
Seruan Jokowi, lanjut dia, menguatkan indikasi terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematiis dan masif (TSM) seperti yang didalilkan dalam gugatan kubu Prabowo. Terstruktur dalam artian instruksi dikeluarkan oleh Jokowi sebagai petahana yang menjabat struktur tertinggi di dalam pemerintahan.
"Bersifat sistematis karena matang direncanakan baju putih ke TPS dan dilaksanakan pada 17 April dan masif dijelaskan seluruh wilayah Indonesia yang mempengaruhi psikologis pemilih," pungkasnya.(medcom.id/OL-5)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved