Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Yakin Menang, KPU Nilai Konstruksi Hukum Kubu Prabowo Tak Jelas

Putra Ananda
27/6/2019 20:21
Yakin Menang, KPU Nilai Konstruksi Hukum Kubu Prabowo Tak Jelas
Hakim MK membaca putusan PHPU(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mementahkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai konstruksi hukum yang dibangun kubu Prabowo tak jelas.

"Konstruksi permohonannya tidak jelas. Kan sudah diselesaikan, kenapa kemudian didalilkan lagi," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6)

Pramono mengacu pada sejumlah dalil yang diajukan kubu Prabowo kepada MK yang sebenarnya sudah diselesaikan KPU dalam tahapan proses.

Baca juga : Pasar Sudah Prediksi Putusan MK

Seperti dalil kubu Prabowo yang mempermasalahkan proses pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Masalah itu, kata Pramono, sudah diselesiakan KPU dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Persoalan itu, seharusnya tak usah dibawa-bawa lagi ke MK.

"Sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sudah dikoreksi, jadi ya sia-sia mendalilkan seperti itu," ujarnya.

Pramono juga mengkritisi sejumlah video yang diajukan sebagai bukti oleh kubu Prabowo. Menurutnya, video-video tersebut tak menggambarkan secara jelas di TPS mana kecurangan terjadi.

Selain bukti, Pramono juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo justru merugikan diri sendiri.

"Mahkamah sudah membatasi 15 saksi, tapi kemudian (kubu Prabowo) mengambil saksi yang melemahkan permohonan mereka sendiri, kan sayang," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik