Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mementahkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai konstruksi hukum yang dibangun kubu Prabowo tak jelas.
"Konstruksi permohonannya tidak jelas. Kan sudah diselesaikan, kenapa kemudian didalilkan lagi," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6)
Pramono mengacu pada sejumlah dalil yang diajukan kubu Prabowo kepada MK yang sebenarnya sudah diselesaikan KPU dalam tahapan proses.
Baca juga : Pasar Sudah Prediksi Putusan MK
Seperti dalil kubu Prabowo yang mempermasalahkan proses pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Masalah itu, kata Pramono, sudah diselesiakan KPU dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Persoalan itu, seharusnya tak usah dibawa-bawa lagi ke MK.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sudah dikoreksi, jadi ya sia-sia mendalilkan seperti itu," ujarnya.
Pramono juga mengkritisi sejumlah video yang diajukan sebagai bukti oleh kubu Prabowo. Menurutnya, video-video tersebut tak menggambarkan secara jelas di TPS mana kecurangan terjadi.
Selain bukti, Pramono juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo justru merugikan diri sendiri.
"Mahkamah sudah membatasi 15 saksi, tapi kemudian (kubu Prabowo) mengambil saksi yang melemahkan permohonan mereka sendiri, kan sayang," ujarnya. (OL-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved