Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan segera menggelar rapat pleno pasca Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.
Rapat pleno tersebut dilakukan untuk membahas tindaklanjut atas putusan MK.
"Prinsipnya jam berapapun sidang putusan ini selesai, kita akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6).
Pramono mengatakan rapat pleno akan digelar malam ini juga. Rapat akan membahas apa langkah KPU selanjutnya jika gugatan diterima maupun ditolak.
Baca juga : MK Bantah Ada TPS Siluman
Rapat juga akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK diluar ekspektasi KPU.
Pramono menilai persidangan MK sejauh ini telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan atau membantah dalil-dalil permohonan.
Bagi KPU, persidangan di MK telah memberi ruang untuk menjawab tudingan-tudingan yang selama ini menyasar KPU.
Meski sejauh ini MK menolak dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo, KPU tak ingin berspekulasi terkait putusan akhir MK. KPU baru akan bersikap setelah amar putusan dibacakan.
"Kita tunggu sampai akhir ya," ujarnya. (OL-7)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved