Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan segera menggelar rapat pleno pasca Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.
Rapat pleno tersebut dilakukan untuk membahas tindaklanjut atas putusan MK.
"Prinsipnya jam berapapun sidang putusan ini selesai, kita akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6).
Pramono mengatakan rapat pleno akan digelar malam ini juga. Rapat akan membahas apa langkah KPU selanjutnya jika gugatan diterima maupun ditolak.
Baca juga : MK Bantah Ada TPS Siluman
Rapat juga akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK diluar ekspektasi KPU.
Pramono menilai persidangan MK sejauh ini telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan atau membantah dalil-dalil permohonan.
Bagi KPU, persidangan di MK telah memberi ruang untuk menjawab tudingan-tudingan yang selama ini menyasar KPU.
Meski sejauh ini MK menolak dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo, KPU tak ingin berspekulasi terkait putusan akhir MK. KPU baru akan bersikap setelah amar putusan dibacakan.
"Kita tunggu sampai akhir ya," ujarnya. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved