Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan segera menggelar rapat pleno pasca Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.
Rapat pleno tersebut dilakukan untuk membahas tindaklanjut atas putusan MK.
"Prinsipnya jam berapapun sidang putusan ini selesai, kita akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6).
Pramono mengatakan rapat pleno akan digelar malam ini juga. Rapat akan membahas apa langkah KPU selanjutnya jika gugatan diterima maupun ditolak.
Baca juga : MK Bantah Ada TPS Siluman
Rapat juga akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK diluar ekspektasi KPU.
Pramono menilai persidangan MK sejauh ini telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan atau membantah dalil-dalil permohonan.
Bagi KPU, persidangan di MK telah memberi ruang untuk menjawab tudingan-tudingan yang selama ini menyasar KPU.
Meski sejauh ini MK menolak dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo, KPU tak ingin berspekulasi terkait putusan akhir MK. KPU baru akan bersikap setelah amar putusan dibacakan.
"Kita tunggu sampai akhir ya," ujarnya. (OL-7)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved