Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan segera menggelar rapat pleno pasca Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.
Rapat pleno tersebut dilakukan untuk membahas tindaklanjut atas putusan MK.
"Prinsipnya jam berapapun sidang putusan ini selesai, kita akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6).
Pramono mengatakan rapat pleno akan digelar malam ini juga. Rapat akan membahas apa langkah KPU selanjutnya jika gugatan diterima maupun ditolak.
Baca juga : MK Bantah Ada TPS Siluman
Rapat juga akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK diluar ekspektasi KPU.
Pramono menilai persidangan MK sejauh ini telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan atau membantah dalil-dalil permohonan.
Bagi KPU, persidangan di MK telah memberi ruang untuk menjawab tudingan-tudingan yang selama ini menyasar KPU.
Meski sejauh ini MK menolak dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo, KPU tak ingin berspekulasi terkait putusan akhir MK. KPU baru akan bersikap setelah amar putusan dibacakan.
"Kita tunggu sampai akhir ya," ujarnya. (OL-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved