Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar semua pihak bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2019. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, meyakini pascaputusan MK, semua pihak akan merajut kembali persatuan bangsa dengan damai.
"Kita itu selalu rukun, kekeluargaan dan saling mengasihi di antara kita semua. Kita tetap damai, kan itu ciri khas masyarakat Indonesia. Itu harus kita tonjolkan," ujar Evi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca juga: KPU Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK untuk Disiplin Konstitusi
Terkait dengan adanya sejumlah gerakan massa yang hadir menjelang putusan MK, misalnya 'Tahlilan Akbar 266', KPU tidak ambil pusing. Menurut Evi, pihaknya fokus pada tugas lain, misalnya menyiapkan tahapan Pilkada 2020 serta menyiapkan langkah apa saja terkait putusan MK.
"Ya, unjuk rasa ini tentu kami tidak bisa menghindari atau menolak. Ini bagian daripada demokrasi kita. Kami fokus pada tugas saja untuk menindaklanjuti putusan MK. (Besok) kami hanya akan mendengarkan keputusan dari MK. Sampai saat ini kita bekerja seperti biasa," pungkasnya. (OL-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved