Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar semua pihak bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2019. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, meyakini pascaputusan MK, semua pihak akan merajut kembali persatuan bangsa dengan damai.
"Kita itu selalu rukun, kekeluargaan dan saling mengasihi di antara kita semua. Kita tetap damai, kan itu ciri khas masyarakat Indonesia. Itu harus kita tonjolkan," ujar Evi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca juga: KPU Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK untuk Disiplin Konstitusi
Terkait dengan adanya sejumlah gerakan massa yang hadir menjelang putusan MK, misalnya 'Tahlilan Akbar 266', KPU tidak ambil pusing. Menurut Evi, pihaknya fokus pada tugas lain, misalnya menyiapkan tahapan Pilkada 2020 serta menyiapkan langkah apa saja terkait putusan MK.
"Ya, unjuk rasa ini tentu kami tidak bisa menghindari atau menolak. Ini bagian daripada demokrasi kita. Kami fokus pada tugas saja untuk menindaklanjuti putusan MK. (Besok) kami hanya akan mendengarkan keputusan dari MK. Sampai saat ini kita bekerja seperti biasa," pungkasnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved