Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan gugatan sengketa pilpres sejauh ini sudah mengelaborasi dalil pemohon dengan bukti dengan baik.
Diketahui, selama pembacaan pertimbangan putusan, MK telah mematahkan gugatan kubu 02 dengan menyatakan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistemastis dan masif adalah tidak beralasan secara hukum.
Baca juga: KPK Yakin Jokowi akan Laporkan Jersey Pemberian Presiden Macri
"Sejauh ini, kami cukup optimis karena melihat apa yang dibacakan (Hakim MK) itu tuduhan-tuduhan yang diarahkan ke KPU tidak didukung dengan bukti yang cukup. Ini menjadi arena yang fair menurut saya, karena tuduhan-tuduhan kecurangan selama ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan," ungkap Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Selain itu, menurut Pramono, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa BPN tidak mampu membuktikan dalil tersebut misalnya soal adanya bukti berupa video yang tidak jelas mengungkap kecurangan pemilu.
"Permohonan pemohon itu sering kali alat-alat buktinya tidak menguatkan, misalnya video tidak dijelaskan ada di TPS mana, di desa apa, yang melakukan siapa, kapan kejadian, apa korelasinya dengan perolehan suara di TPS tersebut," kata Pramono.
Hingga berita ini dinaikan, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sengketa PHPU Pilpres 2019. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved