Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dalil TSM tidak Bisa Dibuktikan, KPU: MK Sudah Fair

Insi Nantika Jelita
27/6/2019 17:20
Dalil TSM tidak Bisa Dibuktikan, KPU: MK Sudah Fair
Pramono Ubaid Tantowi.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan gugatan sengketa pilpres sejauh ini sudah mengelaborasi dalil pemohon dengan bukti dengan baik.

Diketahui, selama pembacaan pertimbangan putusan, MK telah mematahkan gugatan kubu 02 dengan menyatakan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistemastis dan masif adalah tidak beralasan secara hukum.

Baca juga: KPK Yakin Jokowi akan Laporkan Jersey Pemberian Presiden Macri

"Sejauh ini, kami cukup optimis karena melihat apa yang dibacakan (Hakim MK) itu tuduhan-tuduhan yang diarahkan ke KPU tidak didukung dengan bukti yang cukup. Ini menjadi arena yang fair menurut saya, karena tuduhan-tuduhan kecurangan selama ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan," ungkap Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Selain itu, menurut Pramono, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa BPN tidak mampu membuktikan dalil tersebut misalnya soal adanya bukti berupa video yang tidak jelas mengungkap kecurangan pemilu.

"Permohonan pemohon itu sering kali alat-alat buktinya tidak menguatkan, misalnya video tidak dijelaskan ada di TPS mana, di desa apa, yang melakukan siapa, kapan kejadian, apa korelasinya dengan perolehan suara di TPS tersebut," kata Pramono.

Hingga berita ini dinaikan, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sengketa PHPU Pilpres 2019. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya