Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, batas waktu penetapan calon terpilih adalah maksimal tiga hari pascaputusan MK.
"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6) di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB. Insha Allah pukul 17.00 akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (27/6) malam.
KPU akan mengundang beberapa pihak, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebanyak 20 tamu undangan akan diberikan kepada masing-masing paslon untuk menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut.
Baca juga: Jokowi Janji Jadi Presiden bagi Seluruh Rakyat tanpa Kecuali
"Besok undangan didistribusikan. Kami harap para pihak yang diundang bisa hadir semua. Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut," kata Arief.
"Selain itu, kami juga berikan kesempatan paslon melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama. Mudah-mudahan baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tidak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," sambungnya
Selain peserta pemilu yang diundang, KPU juga akan mengundang Bawaslu dan DKPP, kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, MK, Bawaslu, DPR, TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, pegiat pemilu dan LSM. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved