Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU akan Tetapkan Paslon Terpilih pada 30 Juni Sore

Insi Nantika Jelita
28/6/2019 06:33
KPU akan Tetapkan Paslon Terpilih pada 30 Juni Sore
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas di depan logo lembaga di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019-2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, batas waktu penetapan calon terpilih adalah maksimal tiga hari pascaputusan MK.

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6) di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB. Insha Allah pukul 17.00 akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (27/6) malam.

KPU akan mengundang beberapa pihak, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebanyak 20 tamu undangan akan diberikan kepada masing-masing paslon untuk menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut.

Baca juga: Jokowi Janji Jadi Presiden bagi Seluruh Rakyat tanpa Kecuali

"Besok undangan didistribusikan. Kami harap para pihak yang diundang bisa hadir semua. Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut," kata Arief.

"Selain itu, kami juga berikan kesempatan paslon melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama. Mudah-mudahan baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tidak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," sambungnya

Selain peserta pemilu yang diundang, KPU juga akan mengundang Bawaslu dan DKPP, kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, MK, Bawaslu, DPR, TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, pegiat pemilu dan LSM. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya