Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Apresiasi MK yang Patahkan Dalil Gugatan 02

Insi Nantika Jelita
27/6/2019 20:02
KPU Apresiasi MK yang Patahkan Dalil Gugatan 02
MK membacakan putusan PHPU yang diajukan BPN Prabowo-Sandi(Antara/Hafidz Muabarak A)

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 membacakan secara detail dalil gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menanggapi hal itu, ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengaku senang majelis hakim MK juga turut mematahkan dalill yang diajukan BPN 02 tersebut.

"Kalau KPU sih gembira ya dengan pertimbangan Mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon (BPN) dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU tapi kan semuanya tidak terbukti," ujar Ali saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga : Soal Raihan 0 Suara 02 di Boyolali, MK : Itu Bisa Saja Terjadi

Ali menyebutkan, BPN tidak mampu membuktikan gugatanya terkait dugaan kecurangan pemilu. Ia mencontohkan majelis hakim MK membeberkan soal adanya bukti BPN berupa video yang tidak relevan dan jelas autentiknya.

"Alat bukti (BPN) kurang karena dalil-dalil yang dituduhkan nya tidak jelas termasuk beberapa video yang ditampilkan itu kan tidak sesuai dengan dalilnya. Oleh karena itu maka dalil bahwa KPU melakukan kecurangan kan tidak terbukti. Begitu juga terkait dengan rekayasa suara atau misalnya Situng," kata Ali

"Situng tadi di Mahkamah ditegaskan bahwa tidak mempengaruhi perolehan suara karena itu dalil mengenai situng dikesampingkan. Hal-hal mengenai situng lainnya ternyata oleh Mahkamah dinyatakan tidak didasarkan pada perolehan suara berjenjang," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya