Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 membacakan secara detail dalil gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menanggapi hal itu, ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengaku senang majelis hakim MK juga turut mematahkan dalill yang diajukan BPN 02 tersebut.
"Kalau KPU sih gembira ya dengan pertimbangan Mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon (BPN) dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU tapi kan semuanya tidak terbukti," ujar Ali saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga : Soal Raihan 0 Suara 02 di Boyolali, MK : Itu Bisa Saja Terjadi
Ali menyebutkan, BPN tidak mampu membuktikan gugatanya terkait dugaan kecurangan pemilu. Ia mencontohkan majelis hakim MK membeberkan soal adanya bukti BPN berupa video yang tidak relevan dan jelas autentiknya.
"Alat bukti (BPN) kurang karena dalil-dalil yang dituduhkan nya tidak jelas termasuk beberapa video yang ditampilkan itu kan tidak sesuai dengan dalilnya. Oleh karena itu maka dalil bahwa KPU melakukan kecurangan kan tidak terbukti. Begitu juga terkait dengan rekayasa suara atau misalnya Situng," kata Ali
"Situng tadi di Mahkamah ditegaskan bahwa tidak mempengaruhi perolehan suara karena itu dalil mengenai situng dikesampingkan. Hal-hal mengenai situng lainnya ternyata oleh Mahkamah dinyatakan tidak didasarkan pada perolehan suara berjenjang," tandasnya. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved