Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 membacakan secara detail dalil gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menanggapi hal itu, ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengaku senang majelis hakim MK juga turut mematahkan dalill yang diajukan BPN 02 tersebut.
"Kalau KPU sih gembira ya dengan pertimbangan Mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon (BPN) dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU tapi kan semuanya tidak terbukti," ujar Ali saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga : Soal Raihan 0 Suara 02 di Boyolali, MK : Itu Bisa Saja Terjadi
Ali menyebutkan, BPN tidak mampu membuktikan gugatanya terkait dugaan kecurangan pemilu. Ia mencontohkan majelis hakim MK membeberkan soal adanya bukti BPN berupa video yang tidak relevan dan jelas autentiknya.
"Alat bukti (BPN) kurang karena dalil-dalil yang dituduhkan nya tidak jelas termasuk beberapa video yang ditampilkan itu kan tidak sesuai dengan dalilnya. Oleh karena itu maka dalil bahwa KPU melakukan kecurangan kan tidak terbukti. Begitu juga terkait dengan rekayasa suara atau misalnya Situng," kata Ali
"Situng tadi di Mahkamah ditegaskan bahwa tidak mempengaruhi perolehan suara karena itu dalil mengenai situng dikesampingkan. Hal-hal mengenai situng lainnya ternyata oleh Mahkamah dinyatakan tidak didasarkan pada perolehan suara berjenjang," tandasnya. (OL-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved