Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat pleno pascapembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat pleno tersebut untuk membahas tindak lanjut atas putusan MK.
"Prinsipnya jam berapa pun sidang putusan ini selesai, kami akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pramono mengatakan rapat akan membahas apa langkah KPU selanjutnya. Rapat juga akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK di luar ekspektasi KPU.
Pramono menilai persidang-an MK sejauh ini telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan atau membantah dalil-dalil permohonan. Bagi KPU, persidangan di MK telah memberi ruang untuk menjawab tudingan-tudingan yang selama ini menyasar KPU.
Ketua kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, merasa senang Majelis Hakim MK telah mematahkan sederet dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau KPU sih gembira ya dengan pertimbangan Mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon (BPN) dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU, tapi kan semuanya tidak terbukti," ujar Ali saat sidang putusan diskors.
Ali mengatakan bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan gugatan terkait dugaan kecurangan pemilu. Ia mencontohkan MK membeberkan soal adanya bukti BPN berupa video yang tidak relevan dan tidak jelas keautentikannya.
Ketika membacakan pertimbangan hakim MK, anggota majelis hakim Enny Nurbaningsih menyatakan narasi-narasi pihak pemohon sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara tiap pasangan calon.
Bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun Facebook. Dengan demikian MK menilai dalil pemohon tidak beralas-an menurut hukum.
Dalam dalil pihak pemohon, BPN menyebutkan kubu 02 kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara. Adapun perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara.
Enny menegaskan pula pertimbangan MK bahwa Situng KPU bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. (Uta/Ins/Ant/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved