Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau kepada semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019. MK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Sekarang, bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak. Tetapi, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya," kata Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: Prabowo Mau Cari Celah Hukum Lain, KPU: Putusan MK Final
Sebelumnya, saat konferensi pers, Arief menyampaikan rasa syukurnya karena proses seluruh tahapan pilpres 2019 sudah usai. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dan Pilkada 2020.
"Sengketa di MK ini juga meneguhkan bahwa apa yang telah kami kerjakan itu sudah dikerjakan dengan baik, putusan MK melegakan kami semua. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan bisa diterima," tandas Arief.
Diketahui, MK telah selesai membacakam putusan sengketa Hasil PHPU Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya,"ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) kemarin. (OL-6)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved