Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau kepada semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019. MK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Sekarang, bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak. Tetapi, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya," kata Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: Prabowo Mau Cari Celah Hukum Lain, KPU: Putusan MK Final
Sebelumnya, saat konferensi pers, Arief menyampaikan rasa syukurnya karena proses seluruh tahapan pilpres 2019 sudah usai. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dan Pilkada 2020.
"Sengketa di MK ini juga meneguhkan bahwa apa yang telah kami kerjakan itu sudah dikerjakan dengan baik, putusan MK melegakan kami semua. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan bisa diterima," tandas Arief.
Diketahui, MK telah selesai membacakam putusan sengketa Hasil PHPU Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya,"ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) kemarin. (OL-6)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved