Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pascaputusan MK, KPU: Mari Awasi Janji Kampanye Paslon Terpilih

Insi Nantika Jelita
28/6/2019 17:50
Pascaputusan MK, KPU: Mari Awasi Janji Kampanye Paslon Terpilih
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman,(Antara/Indrianto Eko Suwarso/nz)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau kepada semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019. MK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Sekarang, bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak. Tetapi, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya," kata Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).

Baca juga: Prabowo Mau Cari Celah Hukum Lain, KPU: Putusan MK Final

Sebelumnya, saat konferensi pers, Arief menyampaikan rasa syukurnya karena proses seluruh tahapan pilpres 2019 sudah usai. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dan Pilkada 2020.

"Sengketa di MK ini juga meneguhkan bahwa apa yang telah kami kerjakan itu sudah dikerjakan dengan baik, putusan MK melegakan kami semua. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan bisa diterima," tandas Arief.

Diketahui, MK telah selesai membacakam putusan sengketa Hasil PHPU Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya,"ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) kemarin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya