Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menuturkan tidak ada opsi hukum lain setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres. Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.
"Dalam tahapan pemilu, selesai itu (sengketa hasil pilpres) di putusan MK. Tapi saya tidak tahu kalau tahapan lain. Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang pemilu ya putusan MK. Itu (sifatnya) final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: MK Satu-Satunya Upaya Hukum Terakhir Prabowo-Sandi
Sebelumnya, dalam konferensi yang calon presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, menyatakan dirinya menghormati putusan MK. Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.
"Kalau dalam tahapan pemilu yang dibuat KPU hanya sampai putusan MK finalnya. (Selain itu) bukan tahapan pemilu," kata Arief.
Putusan MK yang bersifat final dan binding atau mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa final berarti akhir dari rangkaian pemeriksaan, sedangkan frasa mengikat diartikan menyatukan. Artinya, telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lainnya. (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved