Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menuturkan tidak ada opsi hukum lain setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres. Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.
"Dalam tahapan pemilu, selesai itu (sengketa hasil pilpres) di putusan MK. Tapi saya tidak tahu kalau tahapan lain. Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang pemilu ya putusan MK. Itu (sifatnya) final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: MK Satu-Satunya Upaya Hukum Terakhir Prabowo-Sandi
Sebelumnya, dalam konferensi yang calon presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, menyatakan dirinya menghormati putusan MK. Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.
"Kalau dalam tahapan pemilu yang dibuat KPU hanya sampai putusan MK finalnya. (Selain itu) bukan tahapan pemilu," kata Arief.
Putusan MK yang bersifat final dan binding atau mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa final berarti akhir dari rangkaian pemeriksaan, sedangkan frasa mengikat diartikan menyatukan. Artinya, telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lainnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved