Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menuturkan tidak ada opsi hukum lain setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres
Rapat akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK di luar ekspektasi KPU.
KPU akan mengundang beberapa pihak, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk hadir di rapat pleno penetapan paslon terpilih..
Rapat pleno tersebut dilakukan untuk membahas tindaklanjut atas putusan MK.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai konstruksi hukum yang dibangun kubu Prabowo tak jelas.
BPN tidak mampu membuktikan gugatanya terkait dugaan kecurangan pemilu
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa BPN tidak mampu membuktikan dalil tersebut misalnya soal adanya bukti berupa video yang tidak jelas mengungkap kecurangan pemilu.
MK tidak menemukan fakta ajakan berbaju putih merupakan intimidasi
"Kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon (BPN)," ujar Ali.
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, meyakini pascaputusan MK, semua pihak akan merajut kembali persatuan bangsa dengan damai.
Penetapan tersebut paling lama tiga hari setelah putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga mengimbau agar tidak hanya KPU saja yang menerima putusan tersebut, tetapi juga semua pihak.
Dalil permohonan yang diajukan BPN tidak kuat berdasarkan persidangan yang telah berlangsung di MK, ada sejumlah dokumen BPN yang tidak terverifikasi oleh MK
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, pihaknya optimistis putusan MK akan menguatkan apa yang sudah ditetapkan KPU terkait perolehan hasil suara.
Untuk pengamanan tiga gedung itu, polisi menyiapkan 47 ribu personel.
Putusan MK final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi setelahnya. Pendukung harus melakukan rekonsiliasi usai pembacaan putusan MK
Personel akan disiagakan di sekitar gedung KPU
KPU meminta mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut untuk segera bertobat.
Saat ini KPU tengah mematangkan dasar hukum Pilkada Serentak 2020 yang akan diikuti 270 daerah, yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved