Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROVINSI Papua menjadi provinsi yang paling banyak mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan dari 260 gugatan PHPU Pileg yang teregistrasi di MK, 20 gugatan diantaranya berasal dari Provinsi Papua.
"Kalau dibagi per provinsi, paling banyak mengajukan perkara ada di Papua, yakni terdapat 20 perkara," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga: Jokowi Apresiasi Totalitas NasDem
Hasyim merinci, dari 20 perkara tersebut, 16 perkara diantaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Tiga perkara diajukan oleh calon anggota DPD, dan satu perkara yang dimohonkan oleh kepala adat Papua. "Meski paling banyak tapi sama aja di semua tempat, perhatian kita sama untuk semua provinsi," ungkap dia.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah memetakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon. KPU RI bersama KPU daerah dan tim kuasa hukum sudah menyiapkan seluruh jawaban untuk membantah dalil-dalil pemohon serta alat bukti yang mendukungnya. "Ya nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ, adu alat bukti," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, di hari pertama, MK menggelar sidang pendahuluan untuk perkara PHPU Pileg 2019 dari lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua, hari ini.
Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Pada Kamis (11/6), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Sebelum ke sidang pemeriksaan, MK akan melakukan seleksi perkara mana saja yang bisa dilanjutkan ke tahap pembukitan. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
Diketahui, MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. (Ins/OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved