Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Waktu kampanye 71 hari dinilai paling tepat dan tidak bisa dikurangi agar jika terdapat sengketa tidak melebihi hari pemungutan suara
KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di 9 Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan 3 perorangan partai.
"KPU tentu menghormati putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima (laporan) tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keduanya dicopot karena terbukti melanggar kode etik berdasarkan putusan DKPP
Tak hanya itu, Pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu
Sidang pada hari ini masih terbagi dalam tiga panel.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengkritisi alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan gugatan Pileg, Senin (15/7).
Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Putusan sela menentukan perkara yang lolos ke sidang selanjutnya. MK juga berpeluang memutuskan hitung ulang.
LIMA anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Sumatra Selatan
Karena terbukti menghilangkan hak pilih warga, lima anggota KPU Palembang divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10juta subsider 1 bulan penjara.
KPU akan menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, usai putusan sela MK
Sebelumnya, DKPP tidak pernah memecat komisioner dari jabatan internal.
Ilham dinyatakan bersalah karena menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII.
EFTIYANI, Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafaruddin Adam
Ia menghormati putusan DKPP dan bersama komisioner yang lain akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Pascaputusan DKPP, KPU akan lakukan mutasi jabatan fungsional sesama komisioner lainnya
KPU belum menerima salinan putusan DKPP soal pencopotan jabatan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan rapat pleno
KPU akan menindaklanjuti putusan DKPP pada rapat pleno
Putusan tidak membuat KPU menjadi sungkan, segan, atau tidak berani melakukan inovasi melakukan pelayanan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved