Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi,KPU: Sebenarnya Sudah Selesai di MK

Insi Nantika Jelita
16/7/2019 21:27
MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi,KPU: Sebenarnya Sudah Selesai di MK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kembali laporan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"KPU tentu menghormati putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima (laporan) tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7).

KPU, menurut Wahyu, berpandangan sebenarnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sudah selesai saat majelis hakim MK mengetok palu dengan memutuskan menolak seluruhnya permohonan Prabowo-Sandi.

"Menurut peraturan perundang-undangan kan telah selesai Pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Wahyu.

Baca juga : MA Tolak Kasasi Prabowo, Bawaslu: Itu Meneguhkan Putusan Kami

Seperti diketahui MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum (PAP) Prabowo-Sandi karena dinilai tidak tepat.

Hal itu berdasarkan permohonan soal pelanggaran TSM sudah ditolak Bawaslu. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019. Berdasarkan hal tersebut, MA menolak permohonan kubu 02 pada 26 Juni 2019 saat pertama kali mengajukan permohonan.

Tidak menyerah, Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan pelanggaran pemilu TSM dengan diregister MA pada 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara tersebut dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik