Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kembali laporan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"KPU tentu menghormati putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima (laporan) tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7).
KPU, menurut Wahyu, berpandangan sebenarnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sudah selesai saat majelis hakim MK mengetok palu dengan memutuskan menolak seluruhnya permohonan Prabowo-Sandi.
"Menurut peraturan perundang-undangan kan telah selesai Pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Wahyu.
Baca juga : MA Tolak Kasasi Prabowo, Bawaslu: Itu Meneguhkan Putusan Kami
Seperti diketahui MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum (PAP) Prabowo-Sandi karena dinilai tidak tepat.
Hal itu berdasarkan permohonan soal pelanggaran TSM sudah ditolak Bawaslu. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019. Berdasarkan hal tersebut, MA menolak permohonan kubu 02 pada 26 Juni 2019 saat pertama kali mengajukan permohonan.
Tidak menyerah, Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan pelanggaran pemilu TSM dengan diregister MA pada 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara tersebut dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. (OL-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved