Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) gelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dengan agenda pembacaan jawaban Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. Selain itu, juga mendengarkan dari pihak terkait yakni parpol, caleg, calon anggota DPD yang merasa terancam dengan adanya persidangan sengketa Pileg 2019 dan terakhir mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan pembacaan jawaban pada 56 perkara, dengan rincian 9 Provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: Operasi Gempur, Bea Cukai Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Lebih lanjut kata hasyim, sidang pada hari ini masih terbagi dalam tiga panel. Pada panel 1 memeriksa tiga Provinsi yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat. Untuk NTT ada 5 pemohon partai. Lalu, dari DKI Jakarta ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai dan Sulbar sendiri ada 6 pemohon partai. Total ada 15 perkara yang diperiksa.
Kemudian, untuk panel kedua memeriksa tiga provinsi juga yaitu, Banten, Lampung, dan Maluku. Untuk Banten ada 6 pemohon partai. Lampung ada 3 perkara dan Maluku ada 13 pemohon partai. Total, ada 22 perkara yang diperiksa.
Untuk panel ketiga memeriksa 3 provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulteng ada 4 pemohon partai dan Sulut ada 6 pemohon partai. Total ada 19 perkara yang diperiksa. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved