Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) gelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dengan agenda pembacaan jawaban Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. Selain itu, juga mendengarkan dari pihak terkait yakni parpol, caleg, calon anggota DPD yang merasa terancam dengan adanya persidangan sengketa Pileg 2019 dan terakhir mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan pembacaan jawaban pada 56 perkara, dengan rincian 9 Provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: Operasi Gempur, Bea Cukai Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Lebih lanjut kata hasyim, sidang pada hari ini masih terbagi dalam tiga panel. Pada panel 1 memeriksa tiga Provinsi yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat. Untuk NTT ada 5 pemohon partai. Lalu, dari DKI Jakarta ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai dan Sulbar sendiri ada 6 pemohon partai. Total ada 15 perkara yang diperiksa.
Kemudian, untuk panel kedua memeriksa tiga provinsi juga yaitu, Banten, Lampung, dan Maluku. Untuk Banten ada 6 pemohon partai. Lampung ada 3 perkara dan Maluku ada 13 pemohon partai. Total, ada 22 perkara yang diperiksa.
Untuk panel ketiga memeriksa 3 provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulteng ada 4 pemohon partai dan Sulut ada 6 pemohon partai. Total ada 19 perkara yang diperiksa. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved