Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Sengketa Pileg, MK Dengar Jawaban KPU untuk 56 Perkara

Insi Nantika Jelita
16/7/2019 13:10
Sidang Sengketa Pileg, MK Dengar Jawaban KPU untuk 56 Perkara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari tampak dalam layar handphone saat dialog etika pemilu di di ruang Lobby DKPP Jakarta.(MI/RAMDANI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) gelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dengan agenda pembacaan jawaban Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. Selain itu, juga mendengarkan dari pihak terkait yakni parpol, caleg, calon anggota DPD yang merasa terancam dengan adanya persidangan sengketa Pileg 2019 dan terakhir mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan pembacaan jawaban pada 56 perkara, dengan rincian 9 Provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: Operasi Gempur, Bea Cukai Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Lebih lanjut kata hasyim, sidang pada hari ini masih terbagi dalam tiga panel.  Pada panel 1 memeriksa tiga Provinsi yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat. Untuk NTT ada 5 pemohon partai. Lalu, dari DKI Jakarta ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai dan Sulbar sendiri ada 6 pemohon partai. Total ada 15 perkara yang diperiksa.

Kemudian, untuk panel kedua memeriksa tiga provinsi juga yaitu, Banten, Lampung, dan Maluku. Untuk Banten ada 6 pemohon partai. Lampung ada 3 perkara dan Maluku ada 13 pemohon partai. Total, ada 22 perkara yang diperiksa.

Untuk panel ketiga memeriksa 3 provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulteng ada 4 pemohon partai dan Sulut ada 6 pemohon partai. Total ada 19 perkara yang diperiksa. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya