Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Perselisihan Hasul Pemilihian Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (17/7), sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di 9 Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan 3 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
Sidang hari ini masih dibagi dalam tiga panel. Panel satu memeriksa 2 Provinsi, yakni Sumatra Utara dan Papua Barat. Sumut sendiri ada 15 pemohon, 13 partai 5 peroramgan, dan 2 DPD.
Lalu, untuk Papua Barat ada 9 pemohon, 7 partai, 1 perorangan partai, dan 1 DPD. Total ada 24 perkara yang diperiksa di panel satu.
Baca juga: Hakim MK Inginkan Saksi Berkualitas
Panel kedua memeriksa 4 provinsi, yaitu Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Bali. Untuk Gorontalo ada 3 pemohon, 2 partai dan 1 perorangan partai. Kepri ada 5 pemohon partai. Lalu, di Kalteng ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai. Bali ada 2 pemohon partai. Total ada 14 perkara yang diperiksa.
Panel tiga memeriksa 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Untuk Sumbar ada 4 pemohon partai, lalu Kalsel ada 2 pemohon partai. Sultra ada 9 pemohon, 8 partai dan 1 DPD. Total ada 15 perkara yang disidangkan dipanel ini. (OL-2)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved