Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Perselisihan Hasul Pemilihian Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (17/7), sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di 9 Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan 3 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
Sidang hari ini masih dibagi dalam tiga panel. Panel satu memeriksa 2 Provinsi, yakni Sumatra Utara dan Papua Barat. Sumut sendiri ada 15 pemohon, 13 partai 5 peroramgan, dan 2 DPD.
Lalu, untuk Papua Barat ada 9 pemohon, 7 partai, 1 perorangan partai, dan 1 DPD. Total ada 24 perkara yang diperiksa di panel satu.
Baca juga: Hakim MK Inginkan Saksi Berkualitas
Panel kedua memeriksa 4 provinsi, yaitu Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Bali. Untuk Gorontalo ada 3 pemohon, 2 partai dan 1 perorangan partai. Kepri ada 5 pemohon partai. Lalu, di Kalteng ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai. Bali ada 2 pemohon partai. Total ada 14 perkara yang diperiksa.
Panel tiga memeriksa 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Untuk Sumbar ada 4 pemohon partai, lalu Kalsel ada 2 pemohon partai. Sultra ada 9 pemohon, 8 partai dan 1 DPD. Total ada 15 perkara yang disidangkan dipanel ini. (OL-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved