Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Perselisihan Hasul Pemilihian Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (17/7), sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di 9 Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan 3 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
Sidang hari ini masih dibagi dalam tiga panel. Panel satu memeriksa 2 Provinsi, yakni Sumatra Utara dan Papua Barat. Sumut sendiri ada 15 pemohon, 13 partai 5 peroramgan, dan 2 DPD.
Lalu, untuk Papua Barat ada 9 pemohon, 7 partai, 1 perorangan partai, dan 1 DPD. Total ada 24 perkara yang diperiksa di panel satu.
Baca juga: Hakim MK Inginkan Saksi Berkualitas
Panel kedua memeriksa 4 provinsi, yaitu Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Bali. Untuk Gorontalo ada 3 pemohon, 2 partai dan 1 perorangan partai. Kepri ada 5 pemohon partai. Lalu, di Kalteng ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai. Bali ada 2 pemohon partai. Total ada 14 perkara yang diperiksa.
Panel tiga memeriksa 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Untuk Sumbar ada 4 pemohon partai, lalu Kalsel ada 2 pemohon partai. Sultra ada 9 pemohon, 8 partai dan 1 DPD. Total ada 15 perkara yang disidangkan dipanel ini. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved