Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SIDANG Perselisihan Hasul Pemilihian Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (17/7), sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di 9 Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan 3 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
Sidang hari ini masih dibagi dalam tiga panel. Panel satu memeriksa 2 Provinsi, yakni Sumatra Utara dan Papua Barat. Sumut sendiri ada 15 pemohon, 13 partai 5 peroramgan, dan 2 DPD.
Lalu, untuk Papua Barat ada 9 pemohon, 7 partai, 1 perorangan partai, dan 1 DPD. Total ada 24 perkara yang diperiksa di panel satu.
Baca juga: Hakim MK Inginkan Saksi Berkualitas
Panel kedua memeriksa 4 provinsi, yaitu Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Bali. Untuk Gorontalo ada 3 pemohon, 2 partai dan 1 perorangan partai. Kepri ada 5 pemohon partai. Lalu, di Kalteng ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai. Bali ada 2 pemohon partai. Total ada 14 perkara yang diperiksa.
Panel tiga memeriksa 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Untuk Sumbar ada 4 pemohon partai, lalu Kalsel ada 2 pemohon partai. Sultra ada 9 pemohon, 8 partai dan 1 DPD. Total ada 15 perkara yang disidangkan dipanel ini. (OL-2)
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved