Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Hari Ketiga, MK Mendengarkan Jawaban KPU untuk 53 Perkara Pileg

Insi Nantika Jelita
17/7/2019 10:02
Hari Ketiga, MK Mendengarkan Jawaban KPU untuk 53 Perkara Pileg
Suasana sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi(ANTARA/Reno Esnir)

SIDANG Perselisihan Hasul Pemilihian Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (17/7), sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini, KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di 9 Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan 3 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Sidang hari ini masih dibagi dalam tiga panel. Panel satu memeriksa 2 Provinsi, yakni Sumatra Utara dan Papua Barat. Sumut sendiri ada 15 pemohon, 13 partai 5 peroramgan, dan 2 DPD.

Lalu, untuk Papua Barat ada 9 pemohon, 7 partai, 1 perorangan partai, dan 1 DPD. Total ada 24 perkara yang diperiksa di panel satu.

 Baca juga: Hakim MK Inginkan Saksi Berkualitas

Panel kedua memeriksa 4 provinsi, yaitu Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Bali. Untuk Gorontalo ada 3 pemohon, 2 partai dan 1 perorangan partai. Kepri ada 5 pemohon partai. Lalu, di Kalteng ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai. Bali ada 2 pemohon partai. Total ada 14 perkara yang diperiksa.

Panel tiga memeriksa 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Untuk Sumbar ada 4 pemohon partai, lalu Kalsel ada 2 pemohon partai. Sultra ada 9 pemohon, 8 partai dan 1 DPD. Total ada 15 perkara yang disidangkan dipanel ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya