Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait jabatan ketua divisi merupakan hal baru. DKPP tidak pernah memecat komisioner dari jabatan internal.
"Sebelumya, DKPP tidak pernah mengambil keputusan seperti ini," ujar Wahyu, Kamis (11/7).
Wahyu mengatakan, selama ini, putusan DKPP sebatas vonis melanggar atau tidak melanggar kode etik. DKPP belum pernah menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik disertai perintah pencopotan jabatan.
Wahyu merasa ikut bertanggung jawab atas sanksi pencopotan jabatan ketua divisi kepada dua koleganya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
Sebab, menurut Wahyu, segala keputusan yang diambil KPU selama ini diambil secara kolektif kolegial.
"Jika itu dianggap salah, ya saya harus bertanggung jawab karena saya juga ikut mengambil keputusan itu," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Prabowo-Sandi ke MA Tidak Pengaruhi Pelantikan Presiden
DKPP sebelumnya mencopot Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Ilham dianggap melanggar kode etik terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Hanura.
Selain itu, DKPP juga mencopot Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.
Evi juga dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Medcom/OL-2)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved