Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Sebut Keputusan DKPP Hal Baru

Antara
12/7/2019 10:15
KPU Sebut Keputusan DKPP Hal Baru
Ketua DKPP Harjono (kanan) berbincang dengan anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang putusan DKPP(DOK DKPP )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait jabatan ketua divisi merupakan hal baru. DKPP tidak pernah memecat komisioner dari jabatan internal.

"Sebelumya, DKPP tidak pernah mengambil keputusan seperti ini," ujar Wahyu, Kamis (11/7).

Wahyu mengatakan, selama ini, putusan DKPP sebatas vonis melanggar atau tidak melanggar kode etik. DKPP belum pernah menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik disertai perintah pencopotan jabatan.

Wahyu merasa ikut bertanggung jawab atas sanksi pencopotan jabatan ketua divisi kepada dua koleganya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Sebab, menurut Wahyu, segala keputusan yang diambil KPU selama ini diambil secara kolektif kolegial.

"Jika itu dianggap salah, ya saya harus bertanggung jawab karena saya juga ikut mengambil keputusan itu," ujarnya.

Baca juga: Gugatan Prabowo-Sandi ke MA Tidak Pengaruhi Pelantikan Presiden

DKPP sebelumnya mencopot Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Ilham dianggap melanggar kode etik terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Hanura.

Selain itu, DKPP juga mencopot Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.

Evi juga dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya