Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU belum Terima Salinan Putusan DKPP Soal Pencopotan Jabatan

Insi Nantika Jelita
11/7/2019 13:40
KPU belum Terima Salinan Putusan DKPP Soal Pencopotan Jabatan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.(Medcom.id/Dheri)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dinyatakan bersalah melanggar etik sehingga DKPP memerintahkan KPU untuk mencopot jabatan Ilham sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.

Ilham dinyatakan bersalah karena menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII.

Akan tetapi, pihaknya belum menerima salinan putusan DKPP. Salinan tersebut akan digunakan pihaknya untuk bahan rapat pleno KPU dalam menyikapi putusan DKPP.

"Ya, tidak masalah. Kita menghormati putusan DKPP. Secara resmi belum menerima salinan. (Sanksi tersebut) tidak (mencopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja. Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial," kata Ilham di Jakarta, Kamis (11/7).

Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Hormati Putusan DKPP Soal Jabatan

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain Ilham, DKPP memerintahkan KPU untuk mencopot jabatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.

"Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno. (Untuk membahas) bagaimana sikap dan respon kita. Ini bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah tengah tahapan seperti ini (sengketa Pileg 2019)," pungkas Arief.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya