Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Ia merinci, hari ini KPU akan menjawab 65 perkara dari enam provinsi.
"Hari ini ada tiga panel terdiri 62 parpol, tiga DPD, total ada 65 perkara," kata Hasyim di Gedung MK, Senin (15/7).
Baca juga: NasDem optimis Seluruh Permohonan PHPU Pileg Lolos
Lebih lanjut kata Hasyim, pada panel satu nantinya akan diperiksa 21 perkara yang terdiri dari dua provinsi, yakni Jawa Timur dengan 11 pemohon, lalu di Aceh dengan 10 pemohon partai, empat parpol lokal dan enam nasional.
Kemudian, pada panel dua akan diperiksa 24 perkara yang meliputi Provinsi Papua dan Jawa Tengah. Provinsi Papua terdapat 16 pemohon parpol dan satu DPD. Sedangkan, untuk Jawa Tengah terdapat enam pemohon parpol dan satu DPD.
Sedangkan, panel tiga menyidangkan 20 perkara yang meliputi Provinsi Jawa Barat dengan 10 pemohon parpol dan Maluku Utara dengan sembilan parpol dan satu DPD.
Untuk itu, Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 boks berkas untuk menjawab 65 perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Hasyim menjelaskan, banyaknya boks berkas ini memiliki sebaran beda untuk tiap perkara di masing-masing provinsi, lantaran masing-masing provinsi memiliki banyak perkara yang berbeda.
"Ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak dibanding dengan daerah lain," kata Hasyim.
Baca juga: NasDem Siap Hadapi PHPU Pileg di MK
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, berkas yang akan diajukan KPU nantinya bisa berkurang atau bertambah. Ia mengatakan hal itu bergantung pada proses persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkasnya.
"Kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Karena siapa tahu misalkan kronologinya yang sudah disusun awal misalkan itu masih mentah kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi," ungkap Hasyim.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pileg, Senin (15/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved