Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Sengketa Pileg, KPU Bakal Jawab 65 Perkara

Rahmatul Fajri
15/7/2019 15:30
Sidang Sengketa Pileg, KPU Bakal Jawab 65 Perkara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Ia merinci, hari ini KPU akan menjawab 65 perkara dari enam provinsi.

"Hari ini ada tiga panel terdiri 62 parpol, tiga DPD, total ada 65 perkara," kata Hasyim di Gedung MK, Senin (15/7).

Baca juga: NasDem optimis Seluruh Permohonan PHPU Pileg Lolos

Lebih lanjut kata Hasyim, pada panel satu nantinya akan diperiksa 21 perkara yang terdiri dari dua provinsi, yakni Jawa Timur dengan 11 pemohon, lalu di Aceh dengan 10 pemohon partai, empat parpol lokal dan enam nasional.

Kemudian, pada panel dua akan diperiksa 24 perkara yang meliputi Provinsi Papua dan Jawa Tengah. Provinsi Papua terdapat 16 pemohon parpol dan satu DPD. Sedangkan, untuk Jawa Tengah terdapat enam pemohon parpol dan satu DPD.

Sedangkan, panel tiga menyidangkan 20 perkara yang meliputi Provinsi Jawa Barat dengan 10 pemohon parpol dan Maluku Utara dengan sembilan parpol dan satu DPD.

Untuk itu, Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 boks berkas untuk menjawab 65 perkara yang diajukan ke MK tersebut.

Hasyim menjelaskan, banyaknya boks berkas ini memiliki sebaran beda untuk tiap perkara di masing-masing provinsi, lantaran masing-masing provinsi memiliki banyak perkara yang berbeda.

"Ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak dibanding dengan daerah lain," kata Hasyim.

Baca juga: NasDem Siap Hadapi PHPU Pileg di MK

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, berkas yang akan diajukan KPU nantinya bisa berkurang atau bertambah. Ia mengatakan hal itu bergantung pada proses persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkasnya.

"Kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Karena siapa tahu misalkan kronologinya yang sudah disusun awal misalkan itu masih mentah kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi," ungkap Hasyim.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pileg, Senin (15/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya