Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) baru akan menyusun daftar saksi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismisal atau sela. Melalui putusan sela, MK akan memutuskan perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Soal saksi itu agenda berikutnya. Karena pekan depan (Senin, 15/7) agenda sidang di MK kan masih pembacaan jawaban," jelas Komisioner KPU Hasyim As'yari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Hasyim menjelaskan, setelah selesai melaksanakan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, terkait dan Bawaslu, selanjutnya MK akan menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Setelah itu baru KPU menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau tidak salah jadwalnya tanggal 22 majelis hakim akan membuat putusan apakah pekara-perkara ini lanjut atau tidak bisa diterima, misalkan karena aspek formilnya tidak memenuhi syarat," tutur Hasyim.
Baca juga: KPU: Papua Jadi Provinsi Krusial Dalam Gugatan Pileg 2019
Hasyim melanjutkan MK juga berpeluang mengeluarkan putusan hitung ulang dalam sidang putusan sela 22 Juli mendatang. Jika demikian maka KPU akan segera melaksanakan putusan MK tersebut.
"Nanti tanggal 22 kita tunggu, kalau kemudian dinyatakan perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan pembuktian maka kita bisa mulai saling mencocokan alat butki. Alat bukti tersebut bisa jadi berupa surat, dokumen dan juga alat bukti adu keterangan saksi," pungkasnya.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved