Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dicopot dari jabatan teknis setelah terbukti melanggar kode etik. Ilham dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU, sementara Evi dicopot jabatannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.
"Baru ada di berita acara pleno, terkait pelaksanaan putusan DKPP. Hari ini (plenonya) di kantor KPU. Hasilnya kita laksanakan putusan DKPP," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa pihaknya belum memutuskan mutasi jabatan fungsional dua komisioner tersebut. KPU sendiri memiliki 6 divisi kerja.
Baca juga: Polisi Buru Caleg Gerindra yang Terlibat Politik Uang
"Kalau pindah (divisi) ke mana belum diputuskan. Pembahasan mutasi jabatan baru akan kami lakukan besok. Intinya putusan DKPP sudah dilaksanakan," jelas Wahyu.
Ilham dicopot berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf c, huruf d, Ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ia digugat digugat Tulus Sukariyanto selaku calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII.
Adapun Evi digugat Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved