Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUA Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dicopot dari jabatan teknis setelah terbukti melanggar kode etik. Ilham dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU, sementara Evi dicopot jabatannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.
"Baru ada di berita acara pleno, terkait pelaksanaan putusan DKPP. Hari ini (plenonya) di kantor KPU. Hasilnya kita laksanakan putusan DKPP," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa pihaknya belum memutuskan mutasi jabatan fungsional dua komisioner tersebut. KPU sendiri memiliki 6 divisi kerja.
Baca juga: Polisi Buru Caleg Gerindra yang Terlibat Politik Uang
"Kalau pindah (divisi) ke mana belum diputuskan. Pembahasan mutasi jabatan baru akan kami lakukan besok. Intinya putusan DKPP sudah dilaksanakan," jelas Wahyu.
Ilham dicopot berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf c, huruf d, Ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ia digugat digugat Tulus Sukariyanto selaku calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII.
Adapun Evi digugat Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019. (OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved