Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Permohonan Caleg DPR Gerindra Lewati Tenggat Waktu

Putra Ananda
16/7/2019 15:40
Permohonan Caleg DPR Gerindra Lewati Tenggat Waktu
Kuasa hukum KPU Absar Kartabrata(medcom.id)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan perkara sengketa hasil pileg 2019 yang diajukan caleg DPR-RI Partai Gerindra Rahayu Saraswati dari daerah pemilihan DKI Jakarta II tidak berkedudukan hukum karena dinilai melewati tenggat waktu pengajuan.

"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (16/7).

Selain itu permohonan pemohon, dikatakan Absar, merupakan sengketa perolehan suara partai politik, sehingga yang berkedudukan hukum untuk menggugat seharusnya adalah partai politik bukan perseorangan.

Baca juga: Caleg Gerindra Paling Banyak Saling Sikut di MK

KPU menilai permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut tidak dapat diterima oleh MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sehingga permohonan Rahayu tidak perlu dilanjutkan dalam agenda sidang pembuktian.

Selain itu, pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil Pemilu. Sementara terkait dengan dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pileg 2019 daerah pemilihan DKI Jakarta II, pemohon ternyata tidak mempersoalkan masalah tersebut ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu," ujar Absar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya