Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan perkara sengketa hasil pileg 2019 yang diajukan caleg DPR-RI Partai Gerindra Rahayu Saraswati dari daerah pemilihan DKI Jakarta II tidak berkedudukan hukum karena dinilai melewati tenggat waktu pengajuan.
"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (16/7).
Selain itu permohonan pemohon, dikatakan Absar, merupakan sengketa perolehan suara partai politik, sehingga yang berkedudukan hukum untuk menggugat seharusnya adalah partai politik bukan perseorangan.
Baca juga: Caleg Gerindra Paling Banyak Saling Sikut di MK
KPU menilai permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut tidak dapat diterima oleh MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sehingga permohonan Rahayu tidak perlu dilanjutkan dalam agenda sidang pembuktian.
Selain itu, pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil Pemilu. Sementara terkait dengan dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pileg 2019 daerah pemilihan DKI Jakarta II, pemohon ternyata tidak mempersoalkan masalah tersebut ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu," ujar Absar.(OL-5)
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Bendahara Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi arah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR.
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved