Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisioner KPU Evi Novida Hormati Putusan DKPP Soal Jabatan

Insi Nantika Jelita
11/7/2019 13:10
Komisioner KPU Evi Novida Hormati Putusan DKPP Soal Jabatan
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut menyatakan Evi bersalah melanggar etik, sehingga DKPP memerintahkan KPU untuk memberhentikannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.

"Ya (menghormati putusan), ini kan (putusan) sebuah lembaga penyelenggara pemilu. Kalau bukan sesama penyelenggara pemilu yang menghormati, siapa lagi? Kita saling menghormati keputusan masing-masing yang diputuskan oleh lembaga penyelenggara Pemilu," ujar Evi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).

Pihaknya, lanjut Evi, akan menindaklanjuti putusan DKPP pada rapat pleno. Saat ini, KPU masih berfokus pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.

"Saat ini kami sedang disini (Gedung MK), teman-teman lain (Komisioner KPU) juga sedang ada di Gedung Bawaslu mengikuti Sidang DKPP. Jadi, kita semua tentu saja belum bisa kumpul (untuk pleno). Nanti satu atau dua hari kita akan lakukan rapat pleno," jelas Evi.

Baca juga: Langgar Etik, 2 Komisioner KPU Kena Sanksi

Evi pun tidak mempersoalkan putusan DKPP. Menurutnya, putusan DKPP pasti menilai secara berbeda dari apa yang sudah disanggah oleh KPU pada perkara pelanggaran etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, periode 2019-2024.

"Pandangan kita itu tidak bisa diterima oleh DKPP dan mereka punya pandangan yang berbeda terkait dengan pelanggaran kode etik, itu kan merupakan kewenangan DKPP. Saya tidak mempersoalkan soal-soal itu. Saya tidak dalam konteks mengkaji putusan dkpp ya, karena ini kan sudah ada proses persidangan," tandas Evi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya