Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Ubah Masa Kampanye Pilkada 2020 Menjadi 71 Hari

Insi Nantika Jelita
17/7/2019 15:20
KPU Ubah Masa Kampanye Pilkada 2020 Menjadi 71 Hari
Ketua KPU Arief Budiman(MI/Ramdani)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan pihaknya telah mengubah waktu kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebelumnya, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020, pihaknya mengusulkan waktu kampanye selama 81 hari. Namun, usulan itu dikritik oleh Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

"Itu dari 81 hari menjadi menjadi 71 hari (masa kampanye). Itu enggak mungkin lagi dipotong (waktu harinya)," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Arief, waktu kampanye selama 71 hari sudah pas dan tidak bisa dikurangi agar tidak mengganggu agenda lain dalam Pilkada 2020.

"Misalnya agenda tentang sengketa calon, kan kalau ada calon yang tidak bisa ditetapkan, dia (calon) bisa mengajukan sengketa. Kita tidak bisa mengurangi di bawah 70 hari takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara, kan merepotkan," jelas Arief.

Baca juga: NasDem Jateng Belum Bahas Pilkada 2020

Lebih lanjut, pihaknya sudah mengirimkan draft rancangan PKPU Pilkada 2020 ke Kementrian Hukum dan HAM.

"Sudah dikirim, sudah juga dilakukan pembahasan harmonisasinya. Kami tinggal tunggu kabar dari Kemenkuham. Kalau memang sudah selesai kita langsung distribusikan (PKPU) ke teman-teman (KPU daerah yang menggelar Pilkada)," terang Arief.

Untuk tanggal pencoblosan tidak berubah, yakni tetap digelar pada 23 September 2020. Pilkadaakan diikuti 270 daerah terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya