Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengkritisi alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan gugatan Pileg, Senin (15/7). Arief menyebut, alat bukti terkait perkara DPR RI Dapil Jatim 1 tidak sesuai dengan keterangan KPU.
Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Namun, setelah dicek oleh Arief, alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1 atau rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Klarifikasi terhadap Dapil Jatim I, bukti 003 dan 001 bukti DA1. Setelah dicek bukan DA1, form DC1 dan DC, bagaimana ada catatan yang masuk ke saya ini bukan DA1," kata Arif.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, KPU Bakal Jawab 65 Perkara
Menanggapi pernyataan hakim Arief tersebut, Kuasa hukum KPU, Sigit, mengatakan pihaknya telah mencantumkan daftar alat bukti DA1. Namun, Arief menegaskan, bukti yang dipegang adalah bukti DC dan DC1.
Arief kemudian menyebut berkas bukti yang dibawakan pihak termohon kacau. Arief mengatakan, jika kondisi ini terus berlanjut, maka akan berdampak pada ketidakpercayaan majelis hakim MK dengan jawaban termohon.
"Kalau termohon tidak dapat membawa bukti yang akurat juga, kita memutusnya nanti kita tidak yakin dengan permohonannya kita yakini KPU harus mengulang (pemilu)," tutur Arief.
Kemudian, Arief mengecek lebih lanjut perihal daftar alat bukti tersebut dan mengetahui bukti DA1 yang disebut-sebut kuasa hukum KPU merupakan bukti tambahan.
"Ini termohon bukti tambahan. Kamu itu menjebak hakim, maksudnya bukti tambahan. Ini profesor dikerjain master," ujar Arief sambil tertawa.
Baca juga: NasDem optimis Seluruh Permohonan PHPU Pileg Lolos
Seperti diketahui, MK menggelar sidang lanjutan sengketa pileg, Senin (15/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono. (OL-6)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved