Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim MK Kritisi Alat Bukti yang Diajukan KPU

Rahmatul Fajri
15/7/2019 17:52
Hakim MK Kritisi Alat Bukti yang Diajukan KPU
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengkritisi alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan gugatan Pileg, Senin (15/7). Arief menyebut, alat bukti terkait perkara DPR RI Dapil Jatim 1 tidak sesuai dengan keterangan KPU.

Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Namun, setelah dicek oleh Arief, alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1 atau rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Klarifikasi terhadap Dapil Jatim I, bukti 003 dan 001 bukti DA1. Setelah dicek bukan DA1, form DC1 dan DC, bagaimana ada catatan yang masuk ke saya ini bukan DA1," kata Arif.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, KPU Bakal Jawab 65 Perkara

Menanggapi pernyataan hakim Arief tersebut, Kuasa hukum KPU, Sigit, mengatakan pihaknya telah mencantumkan daftar alat bukti DA1. Namun, Arief menegaskan, bukti yang dipegang adalah bukti DC dan DC1.

Arief kemudian menyebut berkas bukti yang dibawakan pihak termohon kacau. Arief mengatakan, jika kondisi ini terus berlanjut, maka akan berdampak pada ketidakpercayaan majelis hakim MK dengan jawaban termohon.

"Kalau termohon tidak dapat membawa bukti yang akurat juga, kita memutusnya nanti kita tidak yakin dengan permohonannya kita yakini KPU harus mengulang (pemilu)," tutur Arief.

Kemudian, Arief mengecek lebih lanjut perihal daftar alat bukti tersebut dan mengetahui bukti DA1 yang disebut-sebut kuasa hukum KPU merupakan bukti tambahan.

"Ini termohon bukti tambahan. Kamu itu menjebak hakim, maksudnya bukti tambahan. Ini profesor dikerjain master," ujar Arief sambil tertawa.

Baca juga: NasDem optimis Seluruh Permohonan PHPU Pileg Lolos

Seperti diketahui, MK menggelar sidang lanjutan sengketa pileg, Senin (15/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya