Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) baru akan menyusun daftar saksi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal atau sela. Melalui putusan sela tersebut, MK akan memutuskan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Soal saksi, nanti itu agenda berikutnya karena pekan depan (Senin, 15/7) agenda sidang di MK kan masih pembacaan jawaban,” jelas komisioner KPU Hasyim As’yari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hasyim menjelaskan, setelah melaksanakan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, pada 22 Juli MK akan menentukan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
MK juga berpeluang mengeluarkan putusan hitung ulang dalam sidang putusan sela 22 Juli mendatang. Jika memang demikian, KPU tentu akan segera melaksanakan putusan MK tersebut.
“Nanti tanggal 22 kita tunggu, baru kalau kemudian di-nyatakan perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan pembuktian maka kita bisa mulai saling mencocokkan alat bukti. Alat bukti tersebut bisa jadi berupa surat, dokumen, dan juga alat bukti adu keterangan saksi,” tutur Hasyim.
Kemarin merupakan hari terakhir MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon. Sebanyak 59 perkara PHPU Pileg 2019 digelar yang berasal dari 11 provinsi.
Ke-11 provinsi itu meliputi Kalimantan Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, dan Riau. Dari 59 perkara yang dipe-riksa MK, kemarin, 53 perkara dimohonkan oleh partai politik (parpol), 4 oleh perorangan, dan 1 DPD.
Pada Senin (15/7) hingga Kamis (18/7) MK akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.
“Kemudian sembilan hakim konstitusi akan menilai dan melihat semua yang sudah masuk untuk dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak,” ungkap hakim konstitusi Arief Hidayat.
Berbeda dengan sidang PHPU pilpres, pada sidang PHPU pileg MK akan mengeluarkan putusan sela untuk menentukan perkara yang bisa dilanjutkan dalam tahapan sidang pembuktian.
“Kalau tidak (lolos), akan ada perkara yang berhenti sampai di situ. Jadi, putusannya di-dismissal,” tegas Arief.
Optimistis
Partai NasDem optimistis seluruh permohonan mereka yang diajukan ke MK akan lolos tahapan putusan sela. Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem Taufik Basari menjelaskan tiap permohonan NasDem telah melewati proses persiapan yang matang.
“NasDem meyakini permohonan-permohonan yang kami ajukan itu akan lolos dari pu-tusan dismissal atau putusan sela karena kami cukup teliti dan hati-hati agar permohon-an kita tidak dieksepsi oleh pihak lawan,” ujar Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, di sela-sela sidang, kemarin.
Tobas melanjutkan, dari 41 perkara yang sudah diajukan ke MK, NasDem memutuskan untuk menarik tiga perkara karena dinilai belum memenuhi syarat beracara di MK. Ketiga perkara yang ditarik itu berasal dari Kabupaten Siak, Kota Padang, serta DPRD DKI dapil 6. (P-2)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved