Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Bekali Jajaran KPUD Latihan Berargumen Jelang Sidang PHPU

Putra Ananda
08/7/2019 20:47
KPU Bekali Jajaran KPUD Latihan Berargumen Jelang Sidang PHPU
KPU saat menggelar rapat koordinasi dengan KPUD soal penyelesaiaan PHPU(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tengah memantapkan persiapan jajaran KPU Daerah (KPUD) jelang pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi mulai Selasa, (9/7)

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan saat ini KPU tengah mengumpulkan segenap jajaran pengurus KPUD di Jakarta untuk berlatih mengeluarkan argumentasi dalam sidang PHPU MK.

"Hari ini juga mereka sedang dilatih untuk berargumentasi, menyiapkan jawaban, melengkapi alat bukti," tutur Arief di Jakarta, Senin (8/7).

Arief melanjutkan KPU juga telah menyiapkan 5 tim kuasa hukum dalam sidang PHPU Pileg. Ke-5 kuasa hukum tersebut akan membantu KPU dalam mempertahanlan hasil rekapitulasi suara Pileg yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Kami sudah siapkan 5 kuasa hukum. Masing-masing luasa hukum itu nanti akan menangani permohonan yang diajukan oleh parpol," ungkapnya.

Baca juga : KPU Bagi 3 Tim Untuk Tiap Panel Sidang PHPU Pileg

Arief menjelaskan, penetapan caleg DPR-Ri terpilih akan menunggu putusan sidang MK yang rencananya akan dibacakan pada tanggal 6 hingga 9 Agustus. Saat ini KPU belum bisa menetapkan caleg terpilih karena hasil KPU berpeluang untuk berubah.

"Nanti MK akan memberi tahu kita dan kita akan segera meneruskannya ke daerah, dari situ nanti baru bisa ada penetapan caleg terpilih," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sesuai dengan rencana, sidang PHPU Pileg akan berlangsung dengan 3 panel. Ke-3 panel ini akan menyidangkan perkara secara simultan.

"Tiga panel ini akan bersidang secara simultan sendiri-sendiri di tiga ruangan sidang MK yang berbeda," jelasnya.

Fajar menjelaskan, setiap perkara akan diperiksa sampai selesai oleh majelis hakim panel. Namun, dalam mengeluarkan putusan, setiap hakim yang ada di masing-masing panel akan berembuk dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Jadi yang memeriksa adalah 3 hakim yang ada di panel namun yang akan memutus tetap di 9 hakim MK," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya