Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Siap Hadapi Gugatan PHPU Pileg di MK Besok

Insi Nantika Jelita
08/7/2019 14:46
KPU Siap Hadapi Gugatan PHPU Pileg di MK Besok
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (8/8).(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah siap menghadapi sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Adapun, dari 340 permohonan yang diajukan, MK meregistrasi sebanyak 260 perkara.

"KPU sudah membentuk 5 tim hukum yang bidang kerjanya dibagi per partai. Itu akan efektif. KPU juga sudah melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota untuk menyiapkan jawaban (sengketa PHPU Pileg). Jadi, secara umum kita sudah pelajari gugatan dan sudah mempersiapkan jawaban dari gugatan," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/6).

Baca juga: Stabilitas Keamanan Kawasan Indo Pasifik Perlu Dijaga

Besok pukul 08.00 WIB, sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai dengan dibagi tiga ruang sidang panel di Gedung MK. Sebanyak 64 perkara akan disidangkan oleh majelis hakim MK.

"Jadi prinsipnya KPU kabupaten dan provinsi yang daerahnya disengketakan dalam MK itu diminta untuk membuat kronologi kejadian sesuai dengan dalil yang dimohonkan. Itu sudah beres semua," kata Wahyu.

Diketahui, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol. Lalu, 1 perkara diajukan oleh pemohon dari Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sementara itu, untuk 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara ada 2, Nusa Tenggara Barat 1, Sulawesi Tenggara 1, Maluku Utara 2, Papua 3, dan Papua Barat 1. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya