Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi TSM Pemilu, KPU Jadi Pihak Tergugat

Insi Nantika Jelita
10/7/2019 14:56
Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi TSM Pemilu, KPU Jadi Pihak Tergugat
Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah)(MI/Rommy Pujianto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai pengajuan kasasi yang dilayangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Ada pemberitahuan (dari MA), (KPU) sebagai pihak tergugat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut Hasyim, pihak tergugat utamanya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, MA memberitahukan bahwa pihaknya juga menjadi tergugat atau termohon.

Pengajuan kasasi perkara tersebut merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandiaga. Sebelumnya, MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Putusan MA memperkuat putusan Bawaslu yang menolak laporan TSM Prabowo-Sandi.

Baca juga: Yusril Yakin MA akan Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pengajuan kasasi tersebut tidak menjadi masalah. Ia mempersilakan bagi siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu, untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan.

"Ya silakan saja semua jalur dipakai ya, bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan nggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tandas Hasyim.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku tergugat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya