Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai pengajuan kasasi yang dilayangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Ada pemberitahuan (dari MA), (KPU) sebagai pihak tergugat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut Hasyim, pihak tergugat utamanya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, MA memberitahukan bahwa pihaknya juga menjadi tergugat atau termohon.
Pengajuan kasasi perkara tersebut merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandiaga. Sebelumnya, MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Putusan MA memperkuat putusan Bawaslu yang menolak laporan TSM Prabowo-Sandi.
Baca juga: Yusril Yakin MA akan Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pengajuan kasasi tersebut tidak menjadi masalah. Ia mempersilakan bagi siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu, untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan.
"Ya silakan saja semua jalur dipakai ya, bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan nggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tandas Hasyim.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku tergugat.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved