Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai pengajuan kasasi yang dilayangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Ada pemberitahuan (dari MA), (KPU) sebagai pihak tergugat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut Hasyim, pihak tergugat utamanya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, MA memberitahukan bahwa pihaknya juga menjadi tergugat atau termohon.
Pengajuan kasasi perkara tersebut merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandiaga. Sebelumnya, MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Putusan MA memperkuat putusan Bawaslu yang menolak laporan TSM Prabowo-Sandi.
Baca juga: Yusril Yakin MA akan Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pengajuan kasasi tersebut tidak menjadi masalah. Ia mempersilakan bagi siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu, untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan.
"Ya silakan saja semua jalur dipakai ya, bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan nggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tandas Hasyim.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku tergugat.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved